Liputan6.com, Jakarta - Perayaan Tahun Baru bakal berbeda. Acara perayaan Tahun Baru yang berpotensi memunculkan kerumunan di tempat umum dilarang.
Larangan kerumunan ini diputuskan dalam rapat Koordinasi Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Bali, Senin 14 Desember 2020. Rapat secara virtual ini dipimpin Luhut Binsar Pandjaitan.
Advertisement
Baca Juga
Luhut selaku Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional pun memberikan alasan. Kasus Covid-19 naik signifikan, terutama setelah libur panjang pada akhir Oktober lalu.
Apa saja upaya pemerintah memutus mata rantai penyebaran virus corona Covid-19? Simak dalam Infografis berikut ini:
Video Pilihan
Infografis
Advertisement