Dinas Parekraf DKI Larang Perayaan Tahun Baru yang Berpotensi Kerumunan

Dia menjelaskan, SE tersebut sudah diedarkan dan disosialisasikan kepada para pemilik maupun penanggung jawab industri pariwisata di Jakarta.

oleh Rinaldo diperbarui 15 Des 2020, 20:58 WIB
Diterbitkan 15 Des 2020, 20:58 WIB
Diguyur Hujan, Kembang Api Sambut Pergantian Tahun di Monas
Suasana pergantian tahun 2018 ke 2019 di kawasan Monumen Nasional, Jakarta, Selasa (1/1). Hujan yang mengguyur Jakarta tidak menyurutkan warga menikmati kembang api tahun baru. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 400/SE/2020 tentang Tertib Operasional Usaha Pariwisata Pada Pergantian Malam Tahun Baru 2021 Sesuai Dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi di Provinsi DKI Jakarta.

Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta, Gumilar Ekalaya mengatakan, tempat usaha pariwisata baik hotel maupun restoran tidak diperkenankan untuk melakukan perayaan kegiatan Malam Tahun Baru yang berpotensi menciptakan kerumunan atau keramaian pada kegiatan masing-masing.

"Melihat bahwa kita masih dalam kondisi pandemi Covid-19, maka kita membuat surat edaran kepada semua usaha pariwisata, hotel maupun restoran, untuk tidak mengadakan perayaan malam tahun baru. Biasanya mereka setiap akhir tahun jual paket perayaan tahun baru, venue, digabung dengan kamar. Itu yang kita sasar di sana," ujar Gumi, Selasa (15/12/2020).

Dia menjelaskan, SE tersebut sudah diedarkan dan disosialisasikan kepada para pemilik maupun penanggung jawab industri pariwisata di Jakarta. Pihaknya juga berkoordinasi dengan asosiasi restoran dan hotel untuk memasifkan aturan tersebut.

"Kami punya grup juga dan kita blast ke mereka. Satpol PP dan Polda Metro juga sudah menyosialisasikan. Saya rasa ini sudah dapat menjangkau semua tempat usaha pariwisata untuk mengetahui ini," kata Gumi seperti dikutip BeritaJakarta.id.

Gumi mengatakan, Tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Internal yang berada pada usaha hotel dan restoran, diminta untuk melaksanakan tugas pengawasan serta menjamin tidak terjadinya kerumunan, dan mendisiplinkan tamu pengunjung menerapkan protokol pencegahan penularan Covid-19.

Selain itu, seluruh usaha pariwisata diminta mentaati ketentuan jam operasional sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Karena domain kita usaha pariwisata jadi kita tekankan kepada pengelolanya tidak boleh ada tamu yang merayakan perayaan tahun baru. Kita tegaskan supaya mereka mensortir tamu-tamu atau pengunjungnya. Tim Satgas Internal tempat usaha hotel dan restoran juga secara periodik melaporkan ke kami," ucap Gumi.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Meninjau dan Memonitor

Ditambahkan Gumi, tim gabungan yang terdiri dari Dinas Parekraf DKI Jakarta, Satpol PP, dan Polda Metro Jaya akan meninjau dan memonitor secara langsung tempat-tempat usaha pariwisata untuk memastikan tidak melakukan pelanggaran.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menindak tegas sesuai ketentuan apabila terjadi pelanggaran protokol kesehatan di tempat usaha pariwisata.

"Kalau dari Pemprov DKI sanksinya sesuai Pergub 101 Tahun 2020," tandas Gumi.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya