Puluhan Warga Pelanggar Prokes di Tambora dan Cipayung Dijatuhi Sanksi

Para pelanggar protokol kesehatan yang terjaring dalam operasi tertib masker tersebut umumnya tidak memakai masker.

oleh Rinaldo diperbarui 16 Des 2020, 20:05 WIB
Diterbitkan 16 Des 2020, 20:05 WIB
FOTO: Razia Masker Terus Digalakkan
Petugas Satpol PP mendata warga yang terjarinng razia masker di kawasan Tanjung Duren, Jakarta, Kamis (19/11/2020). Satpol PP terus menindak warga yang melanggar protokol kesehatan selama PSBB transisi dengan sanksi kerja sosial di sarana umum atau membayar denda. (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 29 warga yang melanggar protokol kesehatan di Jalan KH Moh Mansyur, Tanah Sereal, Tambora, Jakarta Barat, diberikan sanksi oleh petugas.

Lurah Tanah Sereal, Suharti mengatakan, para pelanggar protokol kesehatan yang terjaring dalam operasi tertib masker tersebut umumnya tidak memakai masker.

"Rinciannya, 22 pelanggar diberikan sanksi kerja sosial dan tujuh pelanggar diberikan sanksi denda administrasi total Rp 900 ribu," kata Suharti, Rabu (16/12/2020).

Ia menambahkan, dalam operasi Tibmask kali ini pihaknya melibatkan unsur tiga pilar, yakni Satpol PP, TNI, Polri serta aparatur kelurahan.

"Selain itu, kami juga rutin mengkampanyekan protokol kesehatan 3M (memakai masker, mencuci tangan menjaga jarak) kepada warga," tandasnya seperti dikutip BeritaJakarta.id.

Sebelumnya, 38 pelanggar protokol kesehatan juga ditindak petugas gabungan dalam Operasi Tertib Masker (Tibmask) yang digelar di delapan titik di wilayah Cipayung, Jakarta Timur.

Kasatpol PP Kecamatan Cipayung, Widodo mengatakan, delapam titik yang menjadi sasaran operasi kali ini meliputi Jalan Raya Gempol Kelurahan Ceger, Jalan Mini III Kelurahan Bambu Apus, Jalan Buni Kelurahan Munjul, Jalan Raya Cipayung Kelurahan Cipayung.

Kemudian Jalan Pala Kelurahan Lubang Buaya, Jalan Raya Setu Kelurahan Setu, Jalan Raya Cilangkap Kelurahan Cilangkap dan Jalan TPU Pondok Ranggon Kelurahan Pondok Ranggon.

"Ada 16 personel gabungan dari unsur Satpol PP, Dishub, TNI, Polri dan FKDM yang dikerahkan dalam operasi ini," ujarnya, Senin (14/12/2020).

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Sanksi Membersihkan Jalan

Ia menjelaskan, 38 pelanggar yang terjaring operasi selanjutnya diganjar hukuman kerja sosial berupa membersihkan jalan. Bersama dengan itu juga sekaligus dikampanyekan gerakan 3 M (Memakai Masker, Mencuci Tangan dan Menjaga Jarak) kepada warga.

"Kami juga memberikan imbauan, sosialisasi dan edukasi kepada warga untuk selalu patuh melaksanakan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19," tandasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya