Polisi: Bunker di Rumah Upik Lawanga Digenangi Air Untuk Kamuflase

Polisi menyebut terduga teroris Upik Lawanga alias Taufik Bulaga memiliki bunker seluas 2x3 meter di rumahnya.

oleh Nila Chrisna Yulika diperbarui 19 Des 2020, 22:41 WIB
Diterbitkan 19 Des 2020, 22:41 WIB
Banner Infografis Penangkapan Terduga Teroris Ahli Bom Jamaah Islamiyah. (Liputan6.com/Trieyasni)
Banner Infografis Penangkapan Terduga Teroris Ahli Bom Jamaah Islamiyah. (Liputan6.com/Trieyasni)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi menyebut terduga teroris Upik Lawanga alias Taufik Bulaga memiliki bunker seluas 2x3 meter di rumahnya. Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad mengatakan bunker tersebut digenangi air untuk kamuflase agar tak diketahui warga.

Pandra menyebut, tempat tinggal Upik Lawanga berjauhan dengan rumah warga dan berada di hamparan sawah yang luas

"Tersangka Upik Lawangga ditangkap Tim Densus 88 Antiteror pada tanggal 23 November lalu itu tempat tinggalnya sulit dijangkau," kata Pandra di Lampung Tengah, Sabtu (19/12/2020).

Rumah tersangka, lanjut Pandra, sangat berjauhan dengan warga lainnya diduga agar aktivitas Upik Lawanga tak diketahui oleh penduduk di sana.

Ia menjelaskan bahwa Upik dalam kesehariannya menjadi penjual bebek beserta telurnya dan berhasil mengumpulkan uang untuk membeli rumah.

"Upik jualan bebek dan telurnya itu akhirnya bisa mengumpulkan uang dan dibelikan rumah yang ada bungkernya," katanya seperti dikutip dari Antara.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Barang Bukti yang Disita Polisi

Sebelumnya, sejumlah barang bukti disita Densus 88 dalam penangkapan Upik, termasuk 8 bilah senjata tajam, satu senjata api rakitan, satu senjata angin, sebuah panah, 13 peluru, dan sebuah bungker dengan kedalaman 2 meter.

Upik merupakan dalang dari beberapa peristiwa teror bom, seperti Bom Pasar Tentena, Bom Pasar Maesa, Bom Gor Poso, Bom Pasar Sentral, Bom Termos Nasi Tengkura, Bom Senter Kawua, dan rangkaian aksi teror lainnya pada tahun 2004 hingga 2006.

Densus 88 Antiteror telah menangkap Taufik Bulaga (TB) alias Upik Lawanga di Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung, pada tanggal 23 November 2020.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya