Infografis Aturan Sepulang Liburan Natal dan Tahun Baru di Luar Negeri

Pandemi Covid-19 masih mengancam di berbagai negara, termasuk di Indonesia. Tapi, sebagian warga memanfaatkan libur Natal dan Tahun Baru dengan bepergian ke luar negeri.

oleh Anri SyaifulAbdillah diperbarui 27 Des 2020, 12:02 WIB
Diterbitkan 27 Des 2020, 12:01 WIB
Banner Infografis Aturan Sepulang Liburan Natal dan Tahun Baru di Luar Negeri. (Liputan6.com/Abdillah)
Banner Infografis Aturan Sepulang Liburan Natal dan Tahun Baru di Luar Negeri. (Liputan6.com/Abdillah)

Liputan6.com, Jakarta - Pandemi virus corona Covid-19 masih mengancam di berbagai negara, termasuk di Indonesia. Namun, sebagian warga memanfaatkan libur Natal dan Tahun Baru dengan bepergian ke luar negeri.

Sebagian warga negara Indonesia atau WNI yang tinggal di luar negeri juga memanfaatkan libur akhir tahun dengan pulang ke Tanah Air. Termasuk, sejumlah warga negara asing atau WNA yang datang ke Indonesia dengan berbagai kepentingan, termasuk urusan bisnis maupun wisata.

Menyikapi hal itu, Satuan Tugas atau Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan surat edaran. Isinya mengenai protokol kesehatan perjalanan orang dari luar negeri selama libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

Apa saja aturan dari Satgas Covid-19 yang harus dipatuhi WNI maupun WNA? Simak dalam Infografis berikut ini:

Video Pilihan


Infografis

Infografis Aturan Sepulang Liburan Natal dan Tahun Baru di Luar Negeri. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Aturan Sepulang Liburan Natal dan Tahun Baru di Luar Negeri. (Liputan6.com/Abdillah)

Ayo Diterapkan

Banner Ingat Pesan Ibu
Banner Ingat Pesan Ibu (Liputan6.com/Abdillah)

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya