Liputan6.com, Jakarta - Pandemi virus corona Covid-19 masih mengancam di berbagai negara, termasuk di Indonesia. Namun, sebagian warga memanfaatkan libur Natal dan Tahun Baru dengan bepergian ke luar negeri.
Sebagian warga negara Indonesia atau WNI yang tinggal di luar negeri juga memanfaatkan libur akhir tahun dengan pulang ke Tanah Air. Termasuk, sejumlah warga negara asing atau WNA yang datang ke Indonesia dengan berbagai kepentingan, termasuk urusan bisnis maupun wisata.
Advertisement
Baca Juga
Menyikapi hal itu, Satuan Tugas atau Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan surat edaran. Isinya mengenai protokol kesehatan perjalanan orang dari luar negeri selama libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
Apa saja aturan dari Satgas Covid-19 yang harus dipatuhi WNI maupun WNA? Simak dalam Infografis berikut ini:
Video Pilihan
Infografis
Advertisement
Ayo Diterapkan
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.