Ketua PN Depok Positif Covid-19, Layanan Pengadilan dan Sidang Dibatasi

PN Depok telah bekerjasama dengan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok untuk melakukan langkah mitigasi.

oleh Dicky Agung Prihanto diperbarui 28 Des 2020, 14:22 WIB
Diterbitkan 28 Des 2020, 14:21 WIB
Ketua Pengadilan Negeri Kota Depok  dinyatakan positif Covid-19. (Liputan6.com/Dicky Prihantoro)
Ketua Pengadilan Negeri Kota Depok dinyatakan positif Covid-19. (Liputan6.com/Dicky Agung Prihanto)

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok, melakukan pembatasan pelayanan. Hal itu disebabkan penyebaran Corona telah sampai di Pengadilan Negeri Depok dan memaparkan dua orang Pimpinan di PN Depok.

Humas Pengadilan Negeri Depok, Nanang Herjunanto membenarkan informasi di tutupnya PN Depok. Namun, sidang perkara yang telah diagendakan tetap berlangsung melalui secara virtual.

"Benar PN Depok melakukan pembatasan pelayanan hingga 30 Desember karena ada dua pimpinan yang terkonfirmasi positif,” ujar Nanang, Senin (28/12/2020).

Terdapat dua pimpinan di PN Depok terkonfirmasi positif Covid-19, yakni Ketua PN Depok Sutiyono dan Paniter Muda Hukum PN Depok, Nurlela.

PN Depok telah bekerjasama dengan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok untuk melakukan langkah mitigasi.

"Kami sudah meminta kepada siapapun untuk melakukan tes segera sebagai upaya pencegahan,” terang Nanang.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video PIlihan Berikut Ini:


Pegawai PN Depok Lakukan Swab

Nanang menuturkan, sejumlah pegawai di PN Depok telah melakukan tes swab dan hasilnya dinyatakan negatif.

Selain itu, PN Depok telah menyebarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pengaturan Jam Kerja Dalam Tatanan Normal Baru pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di Bawahnya Untuk Wilayah Jabodetabek dan Wilayah Dengan Status Zona Merah Covid-19.

"Surat tersebut berisikan pembatasan pelayanan hanya untuk Permohonan dan sidang pidana yang masa penahanannya sudah tidak bisa diperpanjang lagi, serta jadwal layanan Pengadilan dimulai Senin dengan Rabu mulai pukul 09.00 hingga 14.00 WIB dan sejumlah aturan lainnya,” tutup Nanan

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya