Indonesia Tutup Pintu Masuk untuk WNA, DPR Minta Imigrasi Bekerja Cepat

Pemerintah menutup pintu masuk bagi Warga Negara Asing (WNA) ke Indonesia mulai 1-14 Januari 2021, untuk mencegah masuknya varian baru virus Covid-19.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 29 Des 2020, 14:46 WIB
Diterbitkan 29 Des 2020, 14:46 WIB
Kenakan Masker Pelindung di Bandara Soetta
Petugas Imigrasi bandara menggunakan masker pelindung saat berada di Pintu Kedatangan Terminal 3 Ultimate Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Jumat (31/1/2020). Hal itu dilakukan sebagai antisipasi penularan dan penyebaran virus corona (2019-nCov). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta DPR memberikan dukungan terhadap sikap pemerintah yang menutup pintu masuk bagi Warga Negara Asing (WNA) ke Indonesia mulai 1-14 Januari 2021, untuk mencegah masuknya varian baru virus Covid-19.

Karena itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta agar pihak imigrasi bekerja cepat untuk menselaraskan kebijakan pembatasan WNA ini.

"Tentunya, seiring dengan aturan ini jajaran imigrasi juga perlu bersiap dengan segala aturannya," kata Sahroni, Selasa (29/12/2020).

Dia menyebut, imigrasi sebagai garda terdepan dalam menjaga pintu masuk harus bisa menyesuaikan kebijakan tersebut secara efekti dan efisien.

"Segera dibuat aturan teknis dan segalanya yang dibutuhkan agar aturannya bisa berlaku dengan baik dan tidak menciptakan kebingungan baru," jelas Sahroni.

Politisi NasDem ini menuturkan, selain harus bertindak cepat untuk menyamai kebijakan pembatasan WNA sementara itu, imigrasi juga harus dibekali dengan berbagai dukungan dan perlindungan yang memadai untuk menjalankan tugasnya agar tak terpapar virus.

"Penting sekali juga agar imigrasi ini mendapat seluruh dukungan yang dibutuhkan, supaya mereka juga terlindungi dari virus, sekaligus dapat menjalankan tugasnya dengan tenang dan nyaman," kata dia.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Tutup Perjalanan

Pemerintah menutup pintu masuk bagi Warga Negara Asing (WNA) ke Indonesia mulai 1-14 Januari 2021, untuk mencegah masuknya varian baru virus corona (Covid-19).

Kendati begitu, pejabat setingkat menteri yang melakukan kunjungan ke Indonesia masih diperbolehkan masuk.

"Penutupan sementara perjalanan WNA ke Indonesia dikecualikan bagi kunjungan resmi pejabat setingkat menteri ke atas," kata Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi dalam konferensi pers di Youtube Sekretariat Presiden, Senin (28/12/2020).

Dia menegaskan para pejabat yang masuk harus menerapkan protokol kesehatan dengan ketat. Nantinya, pemerintah akan menerbitkan Surat Edaran terkait kebijakan baru tersebut.

"Kebijakan ini akan dituangkan dalam surat edaran baru Satgas Covid 19," ucapnya.

Retno menjelaskan kebijakan ini diambil dalam rapat kabinet terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Senin hari ini. Pemerintah meyakini varian baru virus corona ini memiliki tingkat penyebaran yang lebih cepat.

"Saat ini telah muncul pemberitaan mengenai strain baru virus Covid-19 yang menurut berbagai data ilmiah memiliki tingkat penyebaran yang lebih cepat," jelas dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya