Hakim Kabulkan Permohonan Justice Collaborator Tommy Sumardi, Perantara Suap Djoko Tjandra

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor mengabulkan permohonan pengusaha Tommy Sumardi, terdakwa perantara suap Djoko Tjandra, jadi justice collaborator (JC).

oleh Fachrur Rozie diperbarui 29 Des 2020, 17:49 WIB
Diterbitkan 29 Des 2020, 17:49 WIB
Tommy Sumardi
Pengusaha Tommy Sumardi, terdakwa perantara suap penghapusan nama Djoko Tjandra dari red notice saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (24/11/2020). Sidang mendengar keterangan saksi, salah satunya Irjen (Pol) Napoleon Bonaparte. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor mengabulkan permohonan pengusaha Tommy Sumardi, terdakwa perantara suap Djoko Soegiarto Tjandra (Djoko Tjandra), jadi justice collaborator (JC). Tommy divonis bersalah karena menjadi perantara suap untuk dua jenderal polisi terkait pengurusan red notice Djoko.

"Setelah melihat alasan baik oleh tim penasihat hukum, maupun penuntut umum, dapat diterima sehingga majelis menyetujui permohonan terdakwa untuk menjadi JC," ujar Hakim Saefuddin Zuhri di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (29/12/2020).

Pertimbangan hakim mengabulkan permohonan Tommy menjadi saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum, lantaran terdakwa mengakui perbuatannya menjadi perantara suap Djoko Tjandra.

Tommy juga mengakui memberikan uang suap kepada Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo. Uang yang diberikan Tommy kepada dua jenderal Polisi itu dia terima dari Djoko Tjandra saat menjadi buron kasus korupsi Bank Bali.

Selain itu, menurut hakim, Tommy telah memberikan keterangan dan bukti-bukti yang signifikan dalam mengungkap tindak pidana dan pelaku lainnya.

Hakim Saefuddin Zuhri membeberkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 yang telah diubah menjadi Nomor 31 Tahun 2014 tentang perlindungan saksi dan korban Pasal 1 dan 2 saksi pelaku adalah yang bekerja sama dengan aparatur penegak hukum.

"Pasal 10 ayat 1 saksi pelaku dapat diberikan penanganan secara khusus dan penghargaan atas kesaksian. Ayat 3 berupa keringanan pidana dan remisi," kata hakim.

Tak hanya itu, pemberian status JC juga diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2020 tentang pedoman pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi. Selanjutnya, surat Ketua MA 10 Agustus Tahun 2011 tentang perlakuan bagi pelapor tindak pidana dan pelaku tindak pidana tertentu.

"JC yang ditetapkan dapat diringankan tuntutan pidana sampai minimum ancaman pidana pokok. Syarat yang bersangkutan merupakan pelaku kejahatan tipikor, bekerja sama, memberikan keterangan dengan bukti yang signifikan," kata hakim dalam kasus suap Djoko Tjandra tersebut.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Vonis 2 Tahun

Sebelumnya, Tommy Sumardi divonis 2 tahun pidana penjara denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan terkait kasus pengurusan red-notice Djoko Soegiarto Tjandra. Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan 1 tahun 6 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Muhammad Damis, mengatakan, hal yang memberatkan vonis terhadap Tommy lantaran Tommy tak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme.

"Perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan KKN. Terdakwa dalam melakukan tindak pidana bersama-sama dengan terpidana, dan aparat penegak hukum," ujar Hakim Damis dalam amar putusannya, Selasa (29/12/2020).

Tommy melakukan tindak pidana bersama buronan kasus korupsi Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra bersama dengan Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo.

Tommy menjadi perantara suap dari Djoko Tjandra untuk diberikan kepada Napoleon dan Prasetijo. Napoleon menerima USD 370 ribu dan SGD 200 ribu. Sementara Prasetijo sebesar USD100 ribu.

Sementara hal yang meringankan vonis terhadap Tommy lantaran Tommy mengakui perbuatannya dan bersedia menjadi saksi pelaku atau justice collaborator untuk membantu penegak hukum mengungkap kasus dengan terang.

"Hal meringankan terdakwa berlaku sopan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa sebagai JC, terdakwa mengakui perbuatan dan menyesalinya, dan mempunyai tanggungan keluarga," kata Damis.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya