Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah telah menetapkan aturan soal hukuman kebiri kimia bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 tahun 2020.
Kepala Kantor Staf Presiden (KSP), Moeldoko mengatakan, adanya aturan itu sebagai kepastian hukum terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Pemerintah, kata dia, melihat kegelisahan masyarakat terhadap predator seksual.
"Saya pikir ini pemerintah sensitif merespons kegelisahan, merespons berbagai juga kejadian di negara-negara lain, berikutnya pandangan publik di Indonesia bahwa memang satu hal ini perlu mendapatkan kepastian," katanya di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (4/1).
Advertisement
Moeldoko bilang, dengan PP itu memberikan kepastian agar ada langkah-langkah lebih konkret terhadap para pelaku kekerasan seksual. Menurutnya, masyarakat diuntungkan dengan adanya PP ini.
"Jadi ini sebenarnya masyarakat Indonesia sangat diuntungkan dengan PP ini, karena Presiden memberikan kepastian atas upaya nonyudisial yang bisa meredam itu, jadi saya pikir poinnya di situ," tuturnya.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Harus Dilindungi
Moeldoko melanjutkan, anak-anak kecil harus mendapat perlindungan ekstra ketat oleh negara dari predator seksual. Kejahatan itu, kata dia, membuat gelisah semua orang.
"Kalau persoalan ini merupakan persoalan yang betul betul membuat gelisah semua orang, khususnya anak kecil itu harus mendapatkan perlindungan ekstra ketat dari pemerintah, dari negara," pungkasnya.
Reporter: Genan Kasah
Sumber: Merdeka.com
Advertisement