Liputan6.com, Jakarta Belasan warga melanggar protokol kesehatan Covid-19 di masa PSBB Tangerang Selatan (Tangsel). Mereka pun dihukum dengan berziarah di makam khusus pasien Covid-19 di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Jombang, Kecamatan Ciputat, Kota Tangsel.
Kasat Sabhara Polres Tangsel AKP Ii Sutasman yang memimpin operasi kepatuhan protokol kesehatan (prokes) tersebut mengatakan, sanksi ziarah kubur yang diberikan kepada para pelanggar prokes di Tangsel adalah yang pertama sejak operasi kepatuhan digelar Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda).
"Ini pertama kami memberikan sanksi berupa ziarah makam. Mereka kami bawa ke makam Covid-19. Ini bagian dari sanksi sosial terhadap masyarakat yang tidak patuh," tutur Kasat Sabhara Polres Tangsel AKP Ii Sutasman, di TPU Jombang.
Advertisement
Ada 17 pelanggar yang terjaring tidak menggunakan masker dan melanggar protokol kesehatan, saat operasi kepatuhan digelar.
Dia menerangkan, pelanggar yang diajak ke TPU tersebut merupakan hasil operasi kepatuhan yang digelar Satpol PP, Kepolisian dan TNI di sejumlah titik di Tangsel.
"Kami Forkopimda Kota Tangsel, TNI, Polri dan Satpol PP melakukan pendisiplinan masyarakat terhadap prokes, untuk menekan angka penyebaran Covid-19 yang semakin tinggi dan zona merah di Tangsel," kata Ii Sutasman.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Diminta merenung
Ii mengaku, operasi kepatuhan prokes tersebut sudah sering dan rutin digelar. Namun, kesadaran masyarakat Tangsel terhadap penggunaan masker masih rendah.
Dari pantauan, warga yang dibawa ke TPU tersebut diminta merenung di atas makam di TPU Jombang.
Sementara itu, selain pemakaman pasien Covid-19, TPU ini juga masih melayani pemakaman umum bagi warga Tangsel.
Advertisement