KPK soal Juliari: Kalau Menteri Perannya Sudah di Atas Sekali

Karyoto menyatakan akan terus memeriksa pihak-pihak yang mengetahui konstruksi perkara dan peran utama dari mantan Mensos Juliari Batubara.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 20 Jan 2021, 22:13 WIB
Diterbitkan 20 Jan 2021, 22:13 WIB
Juliari Batubara
Menteri Sosial Juliari Batubara digiring petugas usai pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020). Juliari Batubara yang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial COVID-19 di Kementerian Sosial resmi ditahan KPK. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengisyaratkan mantan Menteri Sosial Juliari Batubara merupakan pelaku utama dalam kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk Wilayah Jabodetabek Tahun 2020.

Menurut Deputi Penindakan KPK Karyoto, menteri merupakan pimpinan dalam sebuah kementerian. Sejatinya, menteri memiliki peranan paling utama dalam sebuah kebijakan.

"Kalau menteri, kan, perannya sudah di atas sekali, kebijakan, dia hanya memerintah. Tidak mungkin secara spesifik di lapangan dia (Juliari Batubara) ikut ini, ikut ini," ujar Karyoto di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (20/1/2021).

Karyoto menyatakan pihaknya akan menyelisik lebih dalam peranan dari mantan menteri asal PDIP tersebut. Karyoto menyatakan akan terus memeriksa pihak-pihak yang mengetahui konstruksi perkara dan peran utama dari Juliari.

"Itu kan tergantung saksi-saksi itu bicara apa," kata Karyoto.

Sejauh ini, menurut Karyoto, Juliari Batubaramasih berupaya menutupi peristiwa tindak pidana korupsi ini. Meski demikian, hal tersebut tak menjadi persoalan bagi KPK.

"Sekarang kalau ada seorang yang mempunyai informasi dia tidak mampu membuka sama sekali kan kita cari. Biarin saja mereka enggak mau mengaku, tapi kita cari pendukung yang ke arah sana," kata Karyoto.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Tetapkan 5 Tersangka

Dalam kasus ini, KPK menetapkan mantan Mensos Juliari Peter Batubara dan empat tersangka lainnya sebagai tersangka suap terkait program bantuan sosial penanganan virus corona (Covid-19) di wilayah Jabodetabek tahun 2020.

Keempat tersangka lainnya dalam kasus ini adalah, pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta Ardian I M dan Harry Sidabuke selaku pihak swasta.

KPK menduga, berdasarkan temuan awal, Juliari menerima Rp 10 ribu perpaket sembako dengan harga Rp 300 ribu. Namun menurut KPK, tak tertutup kemungkinan Juliari menerima lebih dari Rp 10 ribu. Total uang yang sudah diterima Juliari Rp 17 miliar.

KPK juga menduga Juliari menggunakan uang suap tersebut untuk keperluan pribadinya, seperti menyewa pesawat jet pribadi. Selain itu, uang suap tersebut juga diduga dipergunakan untuk biaya pemenangan kepala daerah dalam Pilkada serentak 2020.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya