Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah kafe dan kedai kopi di wilayah Kecamatan Serpong Utara, Tangerang Selatan (Tangsel) disegel oleh petugas gabungan Satpol PP, TNI dan Kepolisian pada Kamis dini hari (21/1/2021). Mereka melanggar protokol kesehatan dan aturan jam operasional.
"Sejak Rabu malam hingga Kamis dini hari Satpol PP Tangerang Selatan bersama Polisi, TNI dan petugas Ketenteraman dan Ketertiban Kecamatan Serpong Utara dan pegawai kelurahan-kelurahan, melakukan patroli di kafe dan coffee shop yang masih buka," ujar Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Tangsel, Muksin.
Muksin mengatakan, pada pekan kedua pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Tangerang Selatan ini, masih terdapat sejumlah tempat usaha kafe dan kedai kopi yang membandel. Tempat usaha tersebut masih melayani santap di tempat lebih dari 25 persen dan jam operasional di atas pukul 19.00 WIB.
Advertisement
Tiga tempat usaha yang disegel karena sudah dua sampai tiga kali diperingatkan, namun tetap saja masih nekat buka di atas jam 19.00 serta kondisi kafe yang tidak dibatasi oleh pemiliknya.
"Akhirnya kami lakukan penghentian aktivitas usaha sementara," jelas dia.
Â
Â
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Akan terus patroli
Muksin menegaskan, jajarannya bersama seluruh jajaran samping TNI dan Polri akan terus melaksanakan patroli kepatuhan PPKM guna menekan angka penyebaran Covid-19 di wilayah Tangsel.
"Tim akan terus melakukan patroli ke sejumlah wilayah di Tangsel, dan kami harap masyarakat Tangsel dan di luar Tangsel, mematuhi peraturan dan sama-sama menjaga kesehatan," kata Muksin.
Advertisement