Liputan6.com, Jakarta - Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyampaikan, penyidik telah melimpahkan berkas perkara tahap I atas kasus menghalang-halangi swab tes di RS Ummi Bogor atas tiga tersangka. Salah satunya mantan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.
"Berkas perkara Rumah Sakit (RS) Ummi sudah tahap I kemarin," tutur Andi saat dikonfirmasi, Kamis (21/1/2021).
Baca Juga
Selain Rizieq Shihab, dua tersangka lainnya adalah menantunya yakni Muhammad Hanif Alatas dan Direktur Utama RS Ummi Andi Tatat. Sejauh ini, belum dilakukan penahanan atas keduanya.
Advertisement
"Belum," kata Andi.
Sementara itu, Wali Kota Bogor Bima Arya telah menyelesaikan pemeriksaan penyidik terkait kasus menghalang-halangi swab tes di RS Ummi Bogor dengan tersangka Rizieq Shihab. Dia pun mempertimbangkan penegakan sanksi terhadap rumah sakit tersebut.
"Saya kan baru mendapatkan data tadi konfirmasi, tentunya ini menjadi pertimbangan bagi satgas untuk memberikan sanksi. Ini pelajaran bagi seluruh RS untuk betul-betul kooperatif dengan satgas dengan pemerintah kota. Bentuk sanksinya apa masih kita dalami. Sanksinya pasti sesuai aturan. Pasti," tutur Bima di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin 18 Januari 2021.
Bima Arya meminta seluruh rumah sakit dapat memahami tugas dari Satgas Covid-19. Sebab keseluruhannya dipastikan sesuai dengan landasan aturan yang berlaku.
"Artinya satgas itu bukan kepo, satgas itu tidak berlebihan, kita melakukan apa yang harus kita lakukan. Ini bukan persoalan politik, bukan persoalan apapun. Persoalan protokol kesehatan yang harus dipatuhi," jelas dia.
Terlebih, lanjut Bima, Rizieq Shihab nyatanya terkonfirmasi positif saat proses menghalang-halangi pemeriksaan hasil swab tes di RS Ummi itu.
"Dari pihak penyidik mendalami tentang kegaduhan yang timbul akibat dari keterangan-keterangan yang tidak benar yang disampaikan oleh pihak rumah sakit," Bima menandaskan.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Polisi Tetapkan Rizieq Shihab dan Direktur RS Ummi Bogor Jadi Tersangka
Polri menetapkan Rizieq Shihab serta menantunya Hanif Alatas, dan Direktur RS Ummi Bogor, Andi Tata sebagai tersangka. Ketiganya diduga menghalang-halangi penanggulangan wabah.
Hal ini dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian.
"Penyidik sudah melaksakan gelar dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Andi saat dikonfirmasi, Senin (11/1/2021).
"Rizieq (Rizieq Shihab), dr Tata dan Hanif Alatas," lanjut dia.
Diketahui, kasus ini berawal dari laporan Satgas Covid-19 Kota Bogor melaporkan pihak Rumah Sakit Ummi ke polisi atas tuduhan menghalangi atau menghambat penanganan wabah penyakit menular.
Laporan itu diduga berkaitan dengan pengambilan uji swab (swab test) Rizieq Shihab yang saat ini dirawat di rumah sakit tersebut.
Satgas Covid-19 Kota Bogor melaporkan pihak Rumah Sakit Ummi ke polisi atas tuduhan menghalangi atau menghambat penanganan wabah penyakit menular. Laporan itu diduga berkaitan dengan pengambilan uji swab (swab test) Imam Besar Front Pembela Islam atau FPI Muhammad Rizieq Shihab yang saat ini dirawat di rumah sakit tersebut.
"Satgas Covid-19 Kota Bogor melaporkan Dirut RS Ummi dan rekan-rekannya melaporkan ke Polresta Bogor Kota," ujar Kasatpol PP Agustiansyah, Sabtu (28/11/2020).
Menurutnya, informasi yang disampaikan pihak rumah sakit tidak memberikan penjelasan secara utuh dan komprehensif protokol proses penanganan pasien tersebut. Hal ini menghambat tugas Satgas Covid-19 untuk menguji sampel swab Rizieq Shihab.
Advertisement