2 Minggu PPKM, 29 Daerah di Jawa-Bali Masih Zona Merah Covid-19

Pemerintah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali mulai 25 Januari hingga 8 Februari 2021.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 21 Jan 2021, 15:18 WIB
Diterbitkan 21 Jan 2021, 15:18 WIB
Ketika Warga Kali Pasir Perangi Virus Corona dengan Pesan Mural
Seorang anak kenakan masker dengan latar belakang mural Indonesia Bisa Stop Corona di Lapangan Bulutangkis, Kampung Kali Pasir, Jakarta, Selasa (7/4/2020). Pesan mural mengajak warga untuk memutus rantai penyebaran Corona Covid-19 dengan diam di rumah. (Liputan6.com/Fery Pradolo)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali mulai 25 Januari hingga 8 Februari 2021. Pasalnya, PPKM yang diterapkan 11-25 Januari 2021 belum bisa menekan laju penyebaran Covid-19 di Jawa dan Bali.

Setidaknya, ada 7 provinsi dan 73 kabupaten/kota di Jawa-Bali yang menerapkan PPKM sejak 11 Januari. Setelah dua minggu, nyatanya 29 kabupaten/kota masih masuk ke zona merah atau risiko tinggi penularan Covid-19.

"Hasil monitoringnya mengatakan bahwa beberapa daerah secara nasional, dari 73 kabupaten/kota yang menerapkan PPKM, 29 kabupaten/kota masih berisiko tinggi," jelas Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (21/1/2021).

Sementara itu, 41 kabupaten/kota masuk daftar zona risiko sedang dan 3 kabupaten/kota risiko rendah. Adapun 5 dari 7 provinsi yang menerapkan pembatasan masih terjadi peningkatan kasus positif Covid-19.

"Yang mengalami penurunan (kasus Covid-19), Provinsi Banten dan Yogyakarta," ujar Airlangga.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Peningkatan Kasus Aktif Covid-19

Menurut dia, masih terjadi peningkatan kasus aktif Covid-19 di 46 kabupaten/kota Jawa dan Bali. Disisi lain, tingkat kematian akibat corona di 44 daerah mengalami lonjakan sedangkan kesembuhan pasien Covid-19 di 33 kabupaten/kota mengalami penurunan.

Airlangga mengatakan positivity rate Covid-19 di Indonesia mencapai 16,6 persen. Angka ini jauh lebih besar dari standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang hanya 5 persen.

"Berdasarkan evaluasi tersebut, tadi Bapak Presiden meminta agar pembatasan kegiatan masyarakat ini dilanjutkan dari tanggal 26 sampai 8 Februari," katanya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya