Liputan6.com, Jakarta - Giat tertib masker yang digelar petugas gabungan Satpol PP, Dishub, TNI dan polisi serta FKDM Kecamatan Jagakarsa di Jalan Mohamad Kahfi II, berhasil menjaring 41 pelanggar.
Camat Jagakarsa, Alamsyah mengatakan, dari semua pelanggar ini satu orang memilih sanksi membayar denda administrasi dan 40 lainnya dikenakan sanksi kerja sosial membersihkan sampah.
Baca Juga
"40 pelanggar diberikan sanksi sosial menyapu jalan dan satu bayar denda," ucap Alansyah, Jumat (29/1/2021).
Advertisement
Dia menegaskan, akan terus melakukan penertiban di seluruh wilayah Kecamatan Jagakarsa agar warga disiplin menerapkan protokol kesehatan demi memutus penyebaran Covid-19.
"Kami harapkan kesadaran masyarakat meningkat untuk selalu menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah," tandasnya seperti dikutip BeritaJakarta.id.
Sementara itu, berbagai upaya terus dilakukan Kelurahan Cengkareng Barat, Cengkareng, Jakarta Barat untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19. Salah satunya dengan menggiatkan ronda Covid-19.
Lurah Cengkareng Barat, Raden Ilham Agustian mengatakan, ronda Covid-19 di wilayahnya dilakukan Tim Satgas Covid-19 tingkat RW dengan melibatkan personel TNI/Polri, kelurahan, LMK dan kader PKK.
"Kali ini kegiatan difokuskan digelar di RW 10. Tujuannya mengedukasi dan meningkatkan disiplin warga agar mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19," ujar Raden Ilham, Jumat (29/1/2021).
Â
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Sanksi Membersihkan Lingkungan
Dari hasil kegiatan tersebut, jelas Ilham, pihaknya menindak 12 warga yang kedapatan tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah dan diberikan sanksi kerja sosial membersihkan lingkungan.
"Kami berharap warga semakin meningkatkan disiplin mematuhi protokol kesehatan pencegahan COVID-19 dan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19," tandasnya.
Â
Advertisement