Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan delapan tersangka dalam kasus korupsi PT Asabri. Dua di antaranya merupakan mantan Dirut Asabri Adam Rachmat Damiri dan Sonny Widjaja.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyampaikan, penetapan tersangka itu usai dilakukan pemeriksaan 10 orang saksi hari ini, Senin (1/2/2021).
"Dari sepuluh orang yang diperiksa sebagai saksi pada hari ini, enam di antaranya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut," tutur Leonard dalam keterangannya, Senin (1/2/2021).
Advertisement
Keenam orang itu adalah mantan Dirut PT Asabri 2011-2016, Adam Rachmat Damiri; mantan Dirut PT Asabri 2016-2020, Sonny Widjaja; mantan Direktur PT Asabri 2013-2014 dan 2015-2019 inisial HS; mantan Direktur Keuangan PT Asabri 2009-2014 inisial BE; Kadiv Investasi PT Asabri 2012-2017 inisial IWS, dan Dirut PT Prima Jaringan insial LP.
"Sementara itu dua orang tersangka lainnya, yaitu BTS selaku Direktur PT Hanson Internasional dan HH selaku Direktur PT Trada Alam Minera dan Direktur PT. Maxima Integra, karena berstatus sebagai terdakwa dalam perkara yang lain, tidak dilakukan penahanan," jelas dia.Â
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Langsung Ditahan
Adapun mantan Dirut Asabri Adam Rachmat Damiri dan Sonny Widjaja langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Sementara tersangka lainnya di Rutan Kelas I Jambe Tigaraksa Tangerang.
"Penahanan para tersangka tersebut untuk waktu selama 20 hari terhitung sejak hari ini Senin, 1 Februari 2021 sampai dengan 20 Februari 2021," Leonard menandaskan.
Â
Advertisement