Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelisik dokumen yang disita berkaitan dengan kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19, hari ini Kamis (11/2/2021). Penyelisikan dokumen dilakukan saat tim penyidik memeriksa Komisaris PT Rajawali Parama Indonesia (RPI) Daning Saraswati.
"Dalam perkara dugaan korupsi Kemensos. Hari ini hadir saksi Daning Saraswati, komisaris PT RPI, diperiksa sebaga saksi untuk MJS (Matheus Joko Santoso) terkait dengan penyitaan sejumlah dokumen yang berhubungan dengan perkara ini," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (11/2/2021).
Berdasarkan informasi dari beberapa sumber, perusahaan yang dipimpin oleh Daning adalah milik Matheus Joko Santoso yang merupakan pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial. Matheus merupakan tersangka dalam kasus yang diusut KPK ini.
Advertisement
PT RPI diduga sengaja dibuat untuk menampung proyek bansos Covid-19. Sebab, perusahaan tersebut baru disahkan pada Agustus 2020 atau saat program bansos digaungkan oleh pemerintah.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
9 Tersangka
Pada kasus ini, KPK menetapkan mantan Mensos Juliari Peter Batubara dan empat tersangka lainnya sebagai tersangka suap terkait program bantuan sosial penanganan virus corona (Covid-19) di wilayah Jabodetabek tahun 2020.
Keempat tersangka lainnya dalam kasus ini adalah, pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta Ardian I M dan Harry Sidabuke selaku pihak swasta.
KPK menduga, berdasarkan temuan awal, Juliari menerima Rp 10 ribu per paket sembako dengan harga Rp 300 ribu. Namun menurut KPK, tak tertutup kemungkinan Juliari menerima lebih dari Rp 10 ribu. Total uang yang sudah diterima Juliari Rp 17 miliar.
KPK juga menduga Juliari menggunakan uang suap tersebut untuk keperluan pribadinya, seperti menyewa pesawat jet pribadi. Selain itu, uang suap tersebut juga diduga dipergunakan untuk biaya pemenangan kepala daerah dalam Pilkada serentak 2020.
Advertisement