Kedapatan Buang Limbah Medis Covid-19, Pria di Bogor Ditangkap Polisi

Kapolresta Bogor Kota Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan, seorang karyawan perusahaan di Depok ini ditangkap karena membuang limbah medis bekas penanganan Covid-19.

oleh Achmad Sudarno diperbarui 18 Feb 2021, 05:11 WIB
Diterbitkan 18 Feb 2021, 05:11 WIB
Petugas menyemprotkan cairan disinfektan di tempat limbah medis penanganan Covid-19 ditemukan di TPSS Empang, Kota Bogor
Petugas menyemprotkan cairan disinfektan di tempat limbah medis penanganan Covid-19 ditemukan di Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPSS) Empang, Kota Bogor. (Istimewa)

Liputan6.com, Bogor - YSP, warga Bogor, Jawa Barat harus berurusan dengan polisi lantaran kedapatan membuang sampah medis bekas penanganan Covid-19 di Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPSS) Empang, Kota Bogor.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan, seorang karyawan perusahaan di Depok ini ditangkap karena membuang limbah medis bekas penanganan Covid-19. Padahal, limbah medis tersebut seharusnya dimusnahkan di tempat khusus sesuai peraturan Kemenkes.

"Pelaku justru membuang limbah medis di lokasi TPSS yang berada di pemukiman warga," kata Susatyo, Bogor, Rabu (17/2/2021).

Selain di kawasan Empang, pelaku yang merupakan warga Cikeas, Sukaraja, Kabupaten Bogor ini juga mengaku sempat membuang limbah serupa di rest area Tol Jagorawi.

"Pelaku sudah dua kali membuang sampah medis ke wilayah Bogor. Selain di TPSS Empang juga di rest area Tol Jagorawi," ujar Susatyo.

Menurut dia, dua lokasi tersebut dijadikan sasaran pembuangan limbah medis karena diduga pelaku sudah mengetahui kondisi rest area dan TPSS sepi di waktu tertentu.

"Pelaku tinggal di Bogor jadi tahu mana tempat sepi, tahu juga di mana ada pembuangan sampah," ucap Susatyo.

Aksi pelaku sempat membuat warga resah, terlebih di masa pandemi ini. Sebab, limbah medis bekas penanganan Covid-19 itu dikhawatirkan menular ke warga sekitar.

Hasil temuan sampah medis ini kemudian dimusnahkan setelah dilakukan pemisahan dan dibuat dokumentasi untuk barang bukti di pengadilan.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Pengakuan YSP

Limbah medis penanganan Covid-19 di Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPSS) Empang, Kota Bogor
Limbah medis penanganan Covid-19 di Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPSS) Empang, Kota Bogor. (Istimewa)

YSP mengaku sudah dua kali membuang sampah medis. Namun dilakukan pada hari yang berbeda. Sesuai perintah, lanjut dia, limbah medis tersebut dimusnahkan, bukan dibuang.

"Sudah dua kali buang sampah medis, satu lagi tempatnya di rest area, tapi nggak berbarengan sama pas buang sampah di Empang," ujar YSP.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya