Liputan6.com, Jakarta Wakil Ketua Badan Advokasi Hukum (BAHU) DPP Partai NasDem Hermawi Taslim mengatakan, pihaknya menerima putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan hasil Pilkada 2020 di Tapanuli Selatan.
Adapun yang disampaikannya terkait putusan MK yang menolak gugatan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tapsel 2020 dengan pemohon pasangan Yusuf Siregar-Roby Agusman Harahap.
Baca Juga
"Putusan MK merupakan putusan yang final dan mengikat. NasDem sangat menghormatinya. NasDem yakin apa yang diputuskan oleh MK telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata Hermawi seperti dilansir dari Antara, Senin (25/2/2021).
Advertisement
Dia menuturkan, pernyataan sejumlah kader NasDem di Sumatera Utara yang mempersoalkan putusan tersebut hanya bentuk kekecewaan semata.
"Itu hanya bersifat kekecewaan sesaat saja," ungkap Hermawi.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Serahkan ke MK
Terkait dengan perkara sengketa hasil pilkada lainnya, salah satunya adalah sengketa Pilkada Kabupaten Samosir, NasDem menyerahkan sepenuhnya pada proses yang saat ini tengah berjalan di MK.
"NasDem menghormati MK secara kelembagaan dan akan senantiasa menjaga muruah pengadilan," kata Hermawi.
Â
Advertisement