Polri Minta Masyarakat Laporkan Polisi yang Mabuk-Mabukan

Propam Polri akan melakukan penertiban terhadap anggota yang kedapatan masuk ke tempat hiburan dan minum-minuman keras alias mabuk-mabukan.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 26 Feb 2021, 13:08 WIB
Diterbitkan 26 Feb 2021, 12:26 WIB
Karo Penmas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono. (Dok Humas Polri)

Liputan6.com, Jakarta Propam Polri akan melakukan penertiban terhadap anggota polisi yang kedapatan masuk ke tempat hiburan dan minum-minuman keras alias mabuk-mabukan. Masyarakat pun diharapkan turut aktif mengawasi dan melaporkan petugas yang melakukan pelanggaran tersebut.

"Benar itu (laporkan)," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono saat dikonfirmasi, Jumat (26/2/2021).

Menurut Rusdi, ada mekanisme pengawasan dari internal Polri melalui inspektorat dan Divisi Propam Polri.

"Mekanismenya, melalui adanya laporan dari masyarakat kemudian ditindaklanjuti laporan tersebut. Dan mekanisme berikutnya anggota Propam turun ke lapangan memantau perilaku anggota di lapangan," kata Rusdi.

Divisi Propam Polri akan menegakkan aturan terkait larangan anggota Polri mengunjungi tempat hiburan malam. Hal ini pascaperistiwa penembakan yang dilakukan Bripka CS di sebuah kafe di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat

Dalam penembakan tersebut, tiga orang meninggal. Seorang di antaranya adalah anggota TNI AD aktif.

"Propam Polri akan melakukan penertiban terhadap larangan anggota Polri untuk memasuki tempat hiburan dan meminum minuman keras termasuk penyalahgunaan narkoba," kata Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo dalam keterangan tertulis, Kamis (25/2/2021).

Ferdy menerangkan, Bripda CS merupakan anggota Polri yang bertugas di Polsek Kalideres, Jakarta Barat. Saat ini, kasus penembakan sedang ditangani Ditkrimum Polda Metro Jaya.

"Proses pidana dilakukan oleh Ditkrimum Polda Metro Jaya," ujar dia.

Selain itu, Bid Propam Polda Metro Jaya bersama Div Propam Polri akan memproses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Bripka CS yang melakukan penembakan melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Sebagaimana dimaksud Pasal 35 Undang-Undang No 2 Tahun 2002," ucap dia.

Ke depan, Ferdy menerangkan Propam Polri melakukan pengecekan kembali prosedur pemegang senjata api di seluruh jajaran dan wilayah. "Baik test psikologi, latihan menembak dan catatan perilaku anggota Polri," ucap dia.

Anggota Polri Bripka CS melakukan aksi penembakan di sebuah kafe di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat. Tiga orang meninggal, seorang di antaranya adalah anggota TNI AD aktif.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Kronologi Penembakan

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menerangkan, penembakan bermula ketika CS mendatangi sebuah kafe di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat pada Kamis (25/2/2021) sekira pukul 02.00 WIB. CS berada di cafe sampai pukul 04.00 WIB.

"CS kemudian melakukan minum-minum di sana," kata Yusri saat konferensi pers, Kamis (25/2/2021).

Yusri menerangkan, saat itu kafe akan tutup dan CS pergi ke kasir untuk menyelesaikan pembayaran. Namun, terjadilah cek-cok antara tersangka dengan pegawai kafe.

Dalam kondisi yang mabuk, CS kemudian melepaskan tembakan. Tiga orang meninggal dunia dan satu orang terluka akibat penembakan itu.

"Kafe akan tutup saat akan bayar terjadi cekcok antara tersangka dan pegawai, dengan kondisi mabuk CS mengeluarkan senjata api dan menembak," ujar dia.

Yusri menyebutkan, identitas para korban meninggal yakni anggota TNI AD aktif berinisial S, dan dua pegawai kafe inisial FSS dan M. Sementara seorang pegawai berinial H masih menjalani perawatan di rumah sakit.

"Ini sementara jenazah masih di Rumah Sakit Polri, rencananya selesai penanganan di rumah sakit baru akan diambil oleh keluarga korban," tandas dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya