KPK Ingatkan Kepala Daerah yang Baru Dilantik Tidak Korupsi

Sejak 2004 hingga Februari 2021, total sudah ada 126 kepala daerah yang ditetapkan KPK sebagai tersangka korupsi.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 27 Feb 2021, 09:57 WIB
Diterbitkan 27 Feb 2021, 09:45 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri memperkenalkan dua Plt Jubir KPK pengganti Febri Diansyah
Ketua KPK Firli Bahuri (dua dari kiri) memperkenalkan dua Plt Jubir KPK pengganti Febri Diansyah (kanan), yakni Ipi Maryati dan Ali Fikri. (Liputan6.com/Nanda Perdana Putra)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan para kepala daerah yang baru dilantik untuk menghindari praktik tindak pidana korupsi. KPK menyebut, kepala daerah rentan terjerat kasus korupsi.

"KPK berharap para kepala daerah tidak lagi mengulang praktik korupsi tersebut," ujar Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, Sabtu (27/2/2021).

Sejak 2004 hingga Februari 2021, terdapat 126 kepala daerah, terdiri dari 110 bupati/wali kota dan 16 gubernur yang ditetapkan KPK sebagai tersangka korupsi.

Untuk itu, KPK mengingatkan para kepala daerah yang baru dilantik untuk selalu memegang teguh integritas dan mengedepankan prinsip-prinsip good governance dalam menjalankan pemerintahannya.

Selain itu, KPK juga berharap para kepala daerah bisa mewujudkan janjinya selama masa kampanye serta senantiasa berpihak kepada rakyat.

"KPK mengajak kepala daerah untuk menggunakan jabatan dan kewenangannya untuk membuat kebijakan yang berpihak pada kepentingan rakyat, terutama di masa pandemi saat ini dengan menciptakan inovasi bagi daerahnya demi kesejahteraan masyarakat," kata Ipi.

 

**Ibadah Ramadan makin khusyuk dengan ayat-ayat ini.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Berbagai Modus Korupsi Kepala Daerah

Ipi memaparkan, berbagai modus korupsi yang dilakukan kepala daerah. Modus ini dibeberkan Ipi agar kepala daerah yang baru dilantik bisa menghindarinya agar tak berurusan dengan tim penindakan lembaga antirasuah.

Modus tersebut di antaranya terkait belanja daerah yang meliputi pengadaan barang dan jasa, pengelolaan kas daerah, hibah dan bantuan sosial (bansos), pengelolaan aset, hingga penempatan modal pemda di BUMD atau pihak ketiga.

Modus lainnya pada sektor penerimaan daerah mulai dari pajak dan retribusi daerah maupun pendapatan daerah dari pusat, korupsi di sektor perizinan mulai dari pemberian rekomendasi hingga penerbitan perizinan dan benturan kepentingan.

"Serta penyalahgunaan wewenang dalam proses lelang jabatan, rotasi, mutasi, dan promosi ASN di lingkungan pemerintahannya," kata Ipi.

Ipi mengatakan, KPK melalui program-program pencegahan, koordinasi, dan supervisi akan mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan daerah yang transparan dan akuntabel.

Salah satunya melalui implementasi delapan area intervensi sebagai fokus perbaikan, yang meliputi sektor Perencanaan dan Penganggaran APBD, Pengadaan Barang dan Jasa, Perizinan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Penguatan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP), Manajemen ASN, Optimalisasi Pendapatan Daerah, Manajemen Aset Daerah, dan Tata Kelola Dana Desa.

"Kedelapan area intervensi tersebut dipetakan berdasarkan pengalaman KPK dalam menangani tindak pidana korupsi dan merupakan titik rawan korupsi yang kerap dilakukan kepala daerah," kata Ipi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya