Liputan6.com, Jakarta - Perkumpulan Bung Hatta Anti-Corruption Award (P-BHACA) menyatakan akan mengkaji kembali penghargaan yang diberikan kepada Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah. Nurdin sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Maka kebijakan P-BHACA adalah me-review kembali penganugerahan tersebut," ujar Ketua Dewan Pengurus P-BHACA, Shanti L Poesposoetjipto dalam keterangannya, Selasa (2/3/2021).
BHACA memberikan penghargaan kepada Nurdin Abdullah sebagai pribadi yang anti-korupsi pada 2017. Ketika itu Nurdin menjabat Bupati Bantaeng, Sulawesi Selatan dua periode mulai 2008-2018.
Advertisement
Penghargaan diberikan kepada Nurdin atas upaya menumbuhkembangkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih, serta memberantas korupsi.
Penghargaan BHACA diberikan kepada insan Indonesia yang dikenal sebagai pribadi-pribadi yang bersih dari praktik korupsi, tidak pernah menyalahgunakan kekuasaan atau jabatannya.
Selain itu tidak pernah menyuap atau menerima suap, berperan aktif memberikan inspirasi atau mempengaruhi masyarakat atau lingkungannya dalam pemberantasan korupsi, serta diharapkan menjadi panutan gerakan anti-korupsi.
Shanti mengatakan, pemberian penghargaan terhadap Nurdin saat itu sudah melalui proses yang ketat serta hati-hati dilakukan dewan juri yang independen pada 2017. Shanti mengatakan, pihaknya akan mengevaluasi lebih jauh terkait kemungkinan menarik penghargaan tersebut kepada Nurdin.
"Oleh sebab itu Dewan Pengurus P-BHACA akan mengevaluasi secara internal melalui proses due diligence yang berlaku di P-BHACA di mana penarikan kembali sebuah award memerlukan proses yang tidak kalah teliti dari penganugerahannya," kata dia.
Â
**Ibadah Ramadan makin khusyuk dengan ayat-ayat ini.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Nurdin Abdullah Jadi Tersangka Suap
Sementara itu, Shanti menyatakan P-BHACA akan mengikuti proses hukum yang dijalani Nurdin Abdullah dan mendukung upaya KPK dalam memberantas korupsi di Indonesia.
"P-BHACA percaya bahwa pribadi yang menjunjung tinggi kejujuran dan mengedepankan integritas akan dengan terbuka dan sukarela mempertanggungjawabkan kepercayaan yang diberikan kepadanya," kata Shanti.
KPK menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah Gubernur Nurdin Abdullah, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum (Sekdis PU) Sulsel Edy Rahmat, dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto.
Ketiga dijerat sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.
Atas perbuatannya, Nurdin dan Edy pihak yang diduga penerima suap serta gratifikasi disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, Juncto Pasal 55 ayat ke 1 KUHP.
Sedangkan Agung yang diduga sebagai pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Advertisement