KPK Mulai Periksa Nurdin Abdullah Terkait Suap dan Gratifikasi Infrastruktur

Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah diduga menerima uang suap Rp 2 miliar dan gratifikasi Rp 3,4 miliar terkait proyek infrastruktur.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 05 Mar 2021, 16:07 WIB
Diterbitkan 05 Mar 2021, 16:07 WIB
FOTO: Pasca Ditahan KPK, Nurdin Abdullah Jalani Pemeriksaan Perdana
Gubernur Sulsel non aktif, Nurdin Abdullah saat tiba di lobby Gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/3/2021). Nurdin Abdullah akan menjalani pemeriksaan perdana terkait dugaan suap dan gratifikasi pengadaan barang-jasa pembangunan infrastruktur di Pemprov Sulsel 2020-2021. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai medalami kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan, dan pembangunan infrastruktur yang menyeret Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, tim penyidik mulai memeriksa para tersangka dalam kasus ini. Para tersangka dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka lainnya.

"Hari ini tim penyidik KPK memeriksa tersangka NA (Nurdin Abdullah) dan lainnya. Para tersangka diperiksa dalam kapasitas saling menjadi saksi," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (5/3/2021).

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, antara lain Gubernur Nurdin Abdullah, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum (Sekdis PU) Sulsel Edy Rahmat, dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto.

Ketiganya dijerat sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.

 

**Ibadah Ramadan makin khusyuk dengan ayat-ayat ini.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Diduga Terima Uang Rp 5,4 Miliar

Barang Bukti OTT Gubernur Nurdin Abdullah
Petugas menunjukkan barang bukti pada jumpa pers Operasi Tangkap Tangan (OTT) Gubernur Sulawesi Selatan di gedung KPK, Jakarta, Minggu (28/2/2021) dini hari. KPK menyita koper berisi Rp 2 Miliar dalam OTT terhadap Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Dalam kasus suap, Nurdin Abdullah disangka menerima Rp 2 miliar. Sementara dalam kasus gratifikasi, Nurdin Abdullah disangka menerima Rp 3,4 miliar. Dalam pengungkapan kasus yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) ini, tim penindakan mengamankan uang Rp 2 miliar.

Atas perbuatannya, Nurdin dan Edy pihak yang diduga penerima suap serta gratifikasi disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, Juncto Pasal 55 ayat ke 1 KUHP.

Sedangkan Agung yang diduga sebagai pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Tersandung Kasus Suap

Infografis Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Tersandung Kasus Suap. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Tersandung Kasus Suap. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya