Liputan6.com, Jakarta - Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah mengklaim uang miliaran rupiah yang diamankan penyidik saat menggeledah sejumlah lokasi di Sulsel beberapa waktu lalu merupakan uang bantuan masjid.
Nurdin menyatakan demikian usai diperiksa di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (5/3/2021). Nurdin merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. "Pokoknya itu kan uang masjid, ya. Bantuan masjid. Itu bantuan masjid. Nantilah kita jelasin nanti," ujar Nurdin Abdullah.
Baca Juga
Mantan Bupati Bantaeng dua periode itu juga membantah tuduhan yang dilayangkan KPK terhadapnya. Nurdin menyatakan siap membuktikannya di persidangan.
Advertisement
"Enggak, enggak ada yang benar. Pokoknya kita tunggu saja nanti di pengadilan. Kita hargai proses hukum," kata Nurdin.
Diberitakan sebelumnya, KPK menggeledah empat lokasi selama dua hari berturut-turut Senin, 1 Maret 2021 hingga Selasa, 2 Maret 2021.
Empat lokasi tersebut yakni Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Rumah Dinas Sekdis PUTR Sulsel, Kantor Dinas PUTR Sulsesl, dan Rumah Pribadi Nurdin Abdullah. Dari penggeledahan tersebut tim penyidik mengamankan uang tunai.
"Sebagaimana yang telah kami sampaikan sebelumnya bahwa mengenai adanya temuan bukti berupa uang tunai, setelah dilakukan perhitungan, dari penggeledahan dimaksud ditemukan uang rupiah sekitar Rp 1,4 miliar, mata uang asing sebesar USD10 ribu dan SGD 190 ribu," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (4/3/2021).
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Tetapkan 3 Tersangka
Ali mengatakan, penemuan uang tersebut tengah ditelaah lebih dalam oleh tim penyidik KPK. Nantinya uang tersebut akan disita untuk pembuktian di persidangan.
"Berikutnya terhadap uang tersebut akan diverifikasi dan dianalisa mengenai keterkaitannya dengan perkara ini sehingga segera dapat dilakukan penyitaan sebagai barang bukti dalam perkara ini," kata Ali.
KPK menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah Gubernur Nurdin Abdullah, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum (Sekdis PU) Sulsel Edy Rahmat, dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto.
Ketiga dijerat sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.
Advertisement