Usai Diperiksa KPK soal Bansos Juliari, Effendi Gazali: Yang Besar Kapan?

KPK menetapkan mantan Mensos Juliari Peter Batubara dan empat tersangka lainnya sebagai tersangka suap terkait program Bansos Covid-19 di wilayah Jabodetabek tahun 2020.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 25 Mar 2021, 20:45 WIB
Diterbitkan 25 Mar 2021, 20:45 WIB
FOTO: Mantan Mensos Juliari P Batubara Kembali Jalani Pemeriksaan KPK
Mantan Menteri Sosial, Juliari P Batubara berjalan meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan, Jakarta, Jumat (5/3/2021). Juliari Batubara diperiksa sebagai tersangka suap pengadaan paket bantuan sosial penanganan COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek 2020. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Pakar Komunikasi Effendi Gazali rampung menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek di Kementerian Sosial (Kemensos).

Usai diperiksa, Effendi Gazali menyinggung tim penyidik KPK.

"Pertanyaannya yang paling terakhir begini, saya kan sudah dipanggil nih, kalau KPK benar-benar ingin menegakkan keadilan, yang besar-besar kapan nih dipanggilnya," ujar Effendi di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (25/3/2021).

Namun, Effendi tak menjelaskan lebih jauh terkait pernyataannya itu. Dia kembali menyinggung tim penyidik soal kapan akan memeriksa mereka yang diduga memiliki peran besar dalam kasus ini.

"Ya, iya dong, anda tahulah, anda suka begitu. Saya sudah datang, saya sudah dipanggil memenuhi panggilan. Walau pun kemarin (panggilannya) cuma di WA, saya datang. Nah yang besar-besar kapan nih dipanggilnya," kata dia.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan mantan Mensos Juliari Peter Batubara dan empat tersangka lainnya sebagai tersangka suap terkait program bantuan sosial penanganan virus corona (Covid-19) di wilayah Jabodetabek tahun 2020.

Keempat tersangka lainnya dalam kasus ini adalah, pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta Ardian I M dan Harry Sidabuke selaku pihak swasta.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Diduga Terima Lebih dari Rp 10 Ribu per Paket Sembako

KPK menduga, berdasarkan temuan awal, Juliari menerima Rp 10 ribu per paket sembako dengan harga Rp 300 ribu.

Namun, menurut KPK, tak tertutup kemungkinan Juliari menerima lebih dari Rp 10 ribu. Total uang yang sudah diterima Juliari Rp 17 miliar.

KPK juga menduga Juliari menggunakan uang suap tersebut untuk keperluan pribadinya, seperti menyewa pesawat jet pribadi. Selain itu, uang suap tersebut juga diduga dipergunakan untuk biaya pemenangan kepala daerah dalam Pilkada Serentak 2020.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya