Liputan6.com, Jakarta - Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengaku tidak mempermasalahkan putusan majelis hakim yang menolak eksepsi atau nota keberatan perkara kerumunan di Petamburan, Jakarta dan di Megamendung, Bogor.
"Sebenarnya kita sudah duga dan enggak masalah. Kita akan lanjut terus," kata Aziz ditemui usai sidang Rizieq Shihab, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Selasa (6/4/2021).
Aziz pun tidak mau ambil pusing atas penolakan majelis hakim. Menurutnya yang terpenting adalah terus melakukan pembelaan terhadap perkara yang menjerat kliennya itu.
Advertisement
"Kita di sini berusaha, berjuang, kita nggak peduli dengan hasilnya. Karena kemenangan adalah ketika kita tetap berada pada kebenaran itu sendiri," tegas dia.
Karena telah masuk dalam agenda pemeriksaan saksi, pihak Rizieq pun akan mempersiapkan sejumlah pertanyaan kepada para saksi yang akan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)
"Sudah masuk pemeriksaan saksi, gimana. Kita siapkan pertanyaan-pertanyaan nanti," ujarnya.
Aziz menyampaikan, dari pihak Rizieq Shihab akan dihadirkan sejumlah saksi fakta yang hadir pada saat acara, baik yang berlangsung di Petamburan, Jakarta Pusat maupun Megamendung, Bogor.
"Saksinya fakta yang hadir disana waktu itu," kata dia.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Sidang Lanjut 12 April 2021
Sidang perkara nomor 221, 222, dan 226 akan dilanjutkan kembali pada 12 April 2021 dengan menghadirkan 10 saksi dari JPU. Berikut daftar saksi yang akan dihadirkan:
1. Oka Setiawan cq M Afeno (Senior Manager of Aviation Security Bandara Soekarno-Hatta).
2. Budi Cahyono
3. M Soleh
4. Syafrin Liputo (Kadishub DKI Jakarta)
5. Rianto Sulistyo6. Bayu Meghantara (mantan Wali Kota Jakarta Pusat)
7. Rusfian
8. Sabda Kurnianto (Plt Kepala Pelaksana BPBD DKI)
9. Ferixon
10. Heru Novianto (mantan Kapolres Jakarta Pusat
Sebagai informasi, perkara 221 ini tercatat dalam nomor registrasi PDM-011/JKT.TIM/Eku/02/2021 yang ditandatangani oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Teguh Suhendro pada 4 Maret 2021 terkait kasus kerumunan di Soekarno-Hatta dan Petamburan yang terjadi pada 10 November 2020 dan 14 November 2020.
Kemudian perkara 222 tercatat dalam nomor registrasi PDM-013/JKT.TIM/Eku/02/2021 yang ditandatangani oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Yuliastuti pada 4 Maret 2021 terkait kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat yang terjadi pada 13 November 2020.
Sedangkan perkara 226 tercatat dalam nomor registrasi PDM-016/JKT.TIM/Eku/02/2021 yang ditandatangani oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nanang Gunaryanto pada 4 Maret 2021 terkait kasus penyebaran berita bohong bersama RS UMMI, Bogor, Jawa Barat.
Â
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka
Advertisement