Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah dua orang yang berperan penting dalam kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan, Kepri Tahun 2016-2018.
"Benar sejak 22 Februari 2021, KPK telah mengirimkan surat pelarangan ke luar negeri ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap dua orang yang berperan penting dengan perkara yang masih proses penyidikan ini," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (9/4/2021).
Pelarangan ke luar negeri tersebut dilakukan untuk 6 bulan ke depan sejak 22 Februari 2021. Ali tidak menginformasikan lebih detil siapa dua orang yang telah dicegah tersebut.
Advertisement
Menurutnya, tindakan pencegahan ke luar negeri tersebut dalam rangka kepentingan proses pemeriksaan.
"Agar pada saat diperlukan untuk dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan pihak-pihak tersebut tetap berada di wilayah Indonesia dan dapat kooperatif hadir," katanya.
Diketahui, KPK saat ini tengah mengusut kasus dugaan korupsi terkait pengaturan barang kena cukai tersebut.
Latar Belakang Kasus
Terkait kasus ini, KPK mencium adanya dugaan korupsi terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan 2016-2018.
Dalam penelusurannya, KPK melakukan penghitungan besaran dan jumlah kuota rokok hingga minuman beralkohol lewat pemeriksaan saksi.
Selain itu, KPK juga merinci penerimaan sejumlah uang karena pemberian kuota kedua barang tersebut kepada pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini.
KPK pun telah menggeledah beberapa lokasi terkait, seperti Kantor Bupati Bintan dan Kantor Badan Pengusahaan Kawasan Bintan (BP Bintan) dan menyita sejumlah dokumen.
Advertisement