Truk Berisi Bukti Korupsi Hilang, KPK Ancam Pidana Pihak yang Terlibat

KPK mengancam pihak-pihak yang menghalangi penyidikan korupsi dijerat pidana dengan Pasal 21 UU Tipikor.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 13 Apr 2021, 17:13 WIB
Diterbitkan 13 Apr 2021, 17:13 WIB
KPK Beberkan Pengembangan Kasus Proyek Jalan di Bengkalis
Plt Jubir KPK Ali Fikri (kanan) bersama Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan keterangan terkait pengembangan kasus proyek jalan Bengkalis di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (17/1/2020). Proyek jalan Bengkalis juga ikut menjerat Bupati Amril Mukminin. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menyatakan, lembaga antirausah tidak akan tinggal diam terhadap para pihak yang sengaja menghalangi proses penyidikan perkara korupsi.

Salah satunya terkait hilangnya sebuah truk yang diyakini berisi barang bukti kasus suap pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemenkeu) yang ditangani KPK.

"Kami tegaskan, kegiatan penggeledahan yang terhadap PT JB (Jhonlin Baratama) menjadi concern dan fokus kami adalah soal dugaan adanya pihak-pihak yang tidak kooperatif dan sengaja menghalangi penyidikan dengan cara memindahkan barang bukti," tegas Ali lewat pesan singkat, Selasa (13/4/2021).

Ali mengingatkan kepada pihak-pihak yang nantinya terbukti menghalangi proses penyidikan, dapat dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

"Kami ingatkan, siapa pun yang sengaja menghalangi penyidikan dengan antara lain diduga memindahkan bukti-bukti yang diperlukan dalam proses penyidikan ini kami tak segan terapkan ketentuan Pasal 21 UU Tipikor," jelas Ali.

Ali meyakini, pihaknya akan terus mencari keberadaan truk hilang yang diduga berisi barang bukti terkait. Hal ini merupakan bentuk tugas dan tanggung jawab komisi antirasuah untuk menyelesaikan sebuah kasus tindak pidana korupsi.

"Kami akan terus mencari dan menyelesaikan penyidikan dugaan korupsi perkara ini dan mengajak masyarakat ikut mengawal setiap prosesnya," Ali menandasi.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Kehilangan Jejak Truk Berisi Barbuk Korupsi

Ilustrasi penggeledahan oleh penyidik KPK
Ilustrasi penggeledahan oleh penyidik KPK. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Sebelumnya diberitakan, penyidik KPK kehilangan jejak sebuah mobil truk yang diduga menyimpan dokumen terkait kasus dugaan suap penurunan pajak di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemenkeu).

"Berdasarkan informasi yang kami terima, benar tim penyidik KPK pernah mendapatkan informasi dari masyarakat adanya mobil truk di sebuah lokasi di Kec. Hampang, Kab. Kota Baru, Kalimantan Selatan yang diduga menyimpan berbagai dokumen terkait perkara yang sedang dilakukan penyidikan tersebut," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (12/4/2021).

Ali mengatakan, tim penyidik masih terus menelusuri jejak hilangnya truk yang diduga berisi dokumen penting penanganan kasus suap penurunan nilai pajak ini. Ali berharap tim penyidik segera menemukan barang bukti tersebut.

"Namun setelah tim penyidik KPK datangi lokasi, truk tersebut sudah berpindah tempat dan saat ini kami sedang melakukan pencarian," kata Ali.

KPK meminta masyarakat turut serta dalam pencarian mobil truk ini. Ali menyarankan masyarakat segera melaporkan kepada KPK melalui call center 198 atau melalui email informasi@kpk.go.id apabila melihat dan menemukan keberadaan dari mobil truk tersebut.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya