Liputan6.com, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto berkomitmen memberantas korupsi sejak hari pertama menjabat. Pasca 100 hari, tercatat total Rp 6,7 triliun uang negara berhasil diselamatkan. Menurut Menteri Koordinator Politik Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan, dana tersebut berasal dari berbagai kasus korupsi yang berhasil diungkap dan ditindak melalui Desk Koordinasi Pencegahan Korupsi dan Perbaikan Tata Kelola.
“Sejak terbentuk, desk berhasil mengamankan Rp 5,37 triliun dalam mata uang rupiah, Rp 920 miliar dalam bentuk mata uang asing, dan emas logam senilai Rp 84 miliar. Jumlah ini belum termasuk hasil sitaan dari KPK dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri yang terus bekerja sinergi dengan penegak hukum lainnya,” kata Budi melalui siaran pers diterima, Kamis (30/1/2025).
Advertisement
Baca Juga
Sebagai leading sector, Budi menjalin kerja sama dengan Jaksa Agung bersama instansi lain seperti BPKP, Polri, KPK, PPATK, OJK, Kemeterian Komdigi, Kantor Komunikasi Kepresidenan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Hukum, Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian ESDM, Kementerian Investasi, Kementerian Perdagangan, Kementerian BUMN, dan LKPP.
Advertisement
Sebab, lanjut Budi, penindakan pelaku rasuah tidak hanya memidanakan, namun juga dengan keberhasilan pemulihan aset yang diupayakan secara serius oleh pemerintah.
“Dalam menindak kasus korupsi juga dengan mengembalikan hak negara yang sebelumnya disalahgunakan. Keberhasilan ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak hanya berkomitmen dalam menghukum tegas para pelaku korupsi, tetapi juga memastikan bahwa aset negara yang telah diselewengkan dapat kembali untuk kepentingan masyarakat,” beber Mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) ini.
Fokus Upaya Pencegahan
Budi juga menegaskan komitmennya dalam memperbaiki tata kelola guna mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan. Tujuannya, demi memperbaiki tata kelola dan good governance terus dilakukan agar tidak menjadi celah berulang bagi tindakan korupsi.
“Jadi tidak hanya penindakan, pemerintah juga fokus pada upaya pencegahan. Desk Koordinasi Pencegahan Korupsi dan Perbaikan Tata Kelola juga melaksanakan berbagai program pendampingan hukum bagi kementerian, BUMN, dan BUMD,” dia menandasi.
Sebagai informasi, sejak Desk Koordinasi Pencegahan Korupsi dan Perbaikan Tata Kelola dibentuk, terdapat 2.164 kegiatan pendampingan hukum yang telah dilakukan, termasuk 91 legal opinion yang diberikan kepada BUMN dan BUMD untuk memastikan setiap kebijakan dan keputusan bisnis selaras dengan hukum.
Selain itu, terdapat 37 kegiatan mediasi yang dilakukan untuk menyelesaikan permasalahan hukum di luar jalur pengadilan, guna menghindari potensi penyalahgunaan kekuasaan serta mempercepat penyelesaian sengketa.
Diketahui, Presiden Prabowo Subianto berulangkali menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak hanya cukup dilakukan melalui pendekatan represif, tetapi juga dengan memperkuat sistem pengawasan dan tata kelola yang baik. Diharapkan dengan adanya pendampingan hukum dan kajian regulasi yang lebih ketat, diharapkan berbagai celah yang berpotensi disalahgunakan dapat diminimalisir.
Advertisement