Remaja Korban Pencabulan Anak Anggota DPRD Kota Bekasi Masih Trauma

Pihak penyidik Unit Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Polres Metro Bekasi Kota bakal menyiapkan psikolog untuk mendampingi korban pencabulan.

oleh Bam Sinulingga diperbarui 16 Apr 2021, 20:43 WIB
Diterbitkan 16 Apr 2021, 20:37 WIB
Ilustrasi garis polisi. (Liputan6.com/Raden Trimutia Hatta)
Ilustrasi garis polisi. (Liputan6.com/Raden Trimutia Hatta)

Liputan6.com, Jakarta - Remaja yang diduga menjadi korban pencabulan dan penganiayaan anak anggota DPRD Kota Bekasi, masih mengalami trauma. Pihak penyidik Unit Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Polres Metro Bekasi Kota bakal menyiapkan psikolog untuk mendampingi korban.

"Korban saat ini masih trauma, masih dalam penanganan Unit PPA," kata Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari, Jumat (16/4/2021).

Kepolisian pun terus mendalami kasus pencabulan ini dengan mencari bukti-bukti serta meminta keterangan sejumlah saksi. Sementara untuk pelaku, AT (21), masih belum dilakukan pemeriksaan.

"Pelaku masih belum diperiksa. Kita masih olah TKP, mengumpulkan bukti-bukti dan meminta keterangan saksi-saksi," ujar Erna.

Korban sudah menjalani visum usai melaporkan dugaan pencabulan dan penganiayaan ke pihak kepolisian. Pihak keluarga berharap kasus ini segera ditindaklanjuti dan pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Korban Diduga Disekap

PU (15) diduga telah dicabuli anak seorang anggota DPRD Kota Bekasi Fraksi Gerindra. Selain pencabulan, korban juga diduga mendapat kekerasan fisik dari pelaku.

Korban mengaku disekap selama hampir satu minggu di sebuah kos-kosan di wilayah Pengasinan, Rawalumbu. Selama disekap, korban dicabuli pelaku lebih dari satu kali, pada Minggu 11 April 2021.

Korban yang berhasil lolos, kemudian pulang ke rumah dan langsung menceritakan kejadian yang menimpanya kepada keluarga. Keluarga korban pun melaporkan kasus ini ke Polres Metro Bekasi Kota dengan nomor STPL/971/K/IV/2021/SPKT/Restro Bks Kota, pada 12 April 2021.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya