Liputan6.com, Jakarta - Di bawah terik matahari, belasan Anggota PJR Polda Metro Jaya berpatroli seperti biasa memantau arus lalu lintas di ruas jalan tol. Dari sekian banyak kendaraan yang lalu-lalang pada jam 11 siang tadi, ada satu kendaraan yang tampilan agak mencolok melaju di Jalan Tol Cawang menuju arah Semanggi.
Selain pelat berkelir biru, nomornya pun berbeda dibanding kendaraan pada umumnya yakni SN 45 RSD. Di tambah lagi, sticker yang terpasang pada kaca bagian belakang.
Baca Juga
Terdapat gambar dengan tulisan Kekaisaran Sunda Nusantara. Penampilan Mitsubishi Pajero Sport itu pun mengudang perhatian. Anggota Sat PJR lantas memberhentikan pengemudi di Kilometer 3 Tol Cawang.
Advertisement
"Selamat siang pak, bisa tunjukkan surat," tanya petugas ke pengemudi.
Terkejut, Anggota ketika pengendara memperlihatkan surat-surat kendaraan. Betapa tidak, tak seperti STNK dan SIM yang diterbitkan oleh Polri. Pengemudi justru mengeluarkan surat-surat kendaraan bertuliskan Negara Kekaisaran Sunda Nusantara.
STNK itu diterbitkan oleh Menteri Senior Ekonomi dan Keuangan, Ahmad Fauzi yang tercatat sebagai Jendral Pertama TKSN/ Imperial Army of Sunda Arhipelago.
Begitu pun ketika pengendara diminta menunjukkan SIM. Yang dikeluarkan justru Surat Kelayakan Mengemudi (SKM) terbitan Negara Kekaisaran Sunda Nusantara ditangani oleh Menteri Senior Ekonomi dan Keuangan Staf Khusus Bidang Transportasi Sekjend Agung MASA tertandatangan atas nama Rusdi Karepesina dengan pangkat Jendral Pertama TKSN/ Imperial Army of Sunda Arhipelago.
Petugas kemudian meminta keterangan pengemudinya Rusdi Karepesina dan penumpang Rudy Dhanian Toro. Keduanya juga digeledah. Hasilnya ditemukan berbagai kartu identitas lain yang dikeluarkan oleh Negara Kekaisaran Sunda Nusantara.
"Yang bersangkutan saudara RK Ini mengaku bagian dari seorang Jenderal Kekaisaran Sunda Nusantara dan merupakan bagian anggota kekaisaran sunda ini," kata kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Rabu (5/5/2021).
Â
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Pelaku Akan Dites Kejiwaan
Atas tingkahnya itu, pengendara dikenakan Pasal berlapis sebagaimana yang tertera di dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Seperti pada Pasal 280, karena tidak menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor sebagaimana yang dikeluarkan Polri. Kemudian Pasal 288 ayat 1 karena tidak menunjukkan surat-surat kendaraan. Terakhir Pasal 288 ayat 2 lantaran tidak dapay menunjukkan SIM yang dikeluarkan oleh Polri.
"Sehingga yang bersangkutan kita kenakan 3 pasal, yaitu 280 , 288 ayat 1 dan 288 ayat 2 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)," ujar dia.
Dalam kasus ini, Ditlantas Polda Metro Jaya merekomendasikan keduanya untuk menjalani tes kejiwaan. Mereka bakal diarahkan ke Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Metro Jaya. Hal ini semata-mata agar bisa menentukkan langkah selanjutnya
"Kita akan coba koordinasikan dengan Biddokkes untuk kita periksa kejiwaannya. Jangan sampai ada gangguan kejiwaan apakah dia disorientasi atau delusi yang justru nanti akan sangat membahayakan para pemakai jalan lainnya karena bisa berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas," ujar dia.
Tak cuma itu, Ditlantas juga berkoordinasi dengan jajaran Ditreskrimum Polda Metro Jaya guna melacak dugaan tindak pidana lain pada perkara ini.
"Perkara ini juga kita koordinasikan dengan pihak reserse untuk menentukan apakah ada pelanggaran pidana dengan adanya surat-surat seperti ini," ujar dia.
Advertisement