Truk dan Travel Gelap Diamankan di Hari Pertama Penyekatan Arus Mudik

Sambodo merinci di Gerbang Tol Cikarang Barat kendaraan yang diberi sanksi putar balik sebanyak 317 unit kendaraan.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 06 Mei 2021, 09:41 WIB
Diterbitkan 06 Mei 2021, 09:41 WIB
Pemeriksaan Larangan Mudik di Pintu Tol Cikarang Barat
Petugas gabungan memeriksa dokumen pengendara di Pintu Tol keluar Cikarang Barat, kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (6/5/2021) dini hari. Pemeriksaan sebagai upaya mengantisipasi risiko peningkatan kasus penularan COVID-19 jelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya masih menemukan masyarakat yang mencoba-coba mudik. Meski, kebijakan larangan mudik sudah berlaku mulai 6 Mei 2021 sampai 17 Mei 2021.

Terbukti, ada 725 unit kendaraan yang diberikan sanksi putar balik. Tak cuma itu, ada pula satu unit truk dan dua unit mobil travel gelap yang diamankan lantaran diduga mengangkut penumpang mudik. 

"Ada dua travel dan satu truk yang diamankan," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangan tertulis, Kamis (6/5/2021).

Sambodo menyampaikan, data itu dihimpun oleh petugas di Gerbang Tol Cikarang Barat dan Gerbang Tol Cikupa pada Kamis, 6 Mei 2021 mulai pukul 00.00 WIB sampai 05.00 WIB. 

Adapun, Sambodo merinci di Gerbang Tol Cikarang Barat kendaraan yang diberi sanksi putar balik sebanyak 317 unit kendaraan.

"Di sana yang diputar balik 233  kendaraan pribadi dan 84 kendaraan Umum," ujar dia.

Lebih lanjut Sambodo menerangkan di Gerbang Tol Cikupa. Sebanyak 408 unit kendaraan diminta putar balik.

"Rinciannya 359 unit  kendaraan pribadi dan 49 unit angkutan umum," ucap dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Menumpang Truk Barang

Sementara itu, kepada petugas, penumpang truk barang yang terjaring petugas mengaku hendak mudik ke Garut. Mereka menumpang truk dari Bekasi, Jawa Barat.

"Naik dari Bekasi, mau ke Garut Pak," kata dia kepada petugas.

Pemudik itu pun menyampaikan, telah mendapatkan izin dari sopir untuk ikut dengan syarat membayar uang Rp 50 ribu.

"Iya (supir tahu)," ucap dia.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya