Liputan6.com, Jakarta - Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial (Dirjen Linjamsos) Kementerian Sosial (Kemensos) Pepen Nazaruddin menyebut, mantan Mensos Juliari Peter Batubara merupakan pihak yang menentukan jenis bantuan sosial (bansos) penanganan pandemi Covid-19.
Hal ini disampaikan Pepen saat bersaksi untuk terdakwa Juliari Peter Batubara dalam perkara suap bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (10/5/2021).
Baca Juga
Awalnya, Hakim Ketua Muhammad Damis bertanya kepada Pepen soal penentuan jenis bansos.
Advertisement
"Apakah waktu itu ditentukan jenis bantuan sosial yang akan diberikan kepada penerima manfaat?," tanya Hakim Damis yang dibenarkan oleh Pepen.
Kemudian Hakim Damis menyelisik lebih dalam terkait pihak yang menentukan jenis bantuan tersebut. Pepen menyebut nama Juliari Peter Batubara sebagai Mensos.
"Bapak Menteri Sosial (Juliari Peter Batubara)," jawab Pepen.
Kemudian Hakim bertanya apakah penentuan jenis bansos ditentukan sendiri oleh Juliari atau dirapatkan bersama pejabat lainnya di Kemensos. Pepen menyebut penentuan awal dilakukan Juliari yang kemudian didiskusikan bersama pejabat lain di Kemensos.
"Di awal Bapak (Juliari) menyampaikan ada bantuan sosial, sembako. Kemudian dibahas dirapat," kata Pepen.
Saat itu ditentukan isi dari bansos sembako yakni beras 10 kg, minyak 2 kg, mi instan 10 bungkus, sarden, kecap, dan lainnya. Dia menyebut total keseluruhan satu paket bansos sebesar Rp 300 ribu.
"Nilai satu paket Rp 270 ribu, sama Rp 30 ribu (Rp 300 ribu). (Untuk) Rp 30 ribu, (dibagi menjadi dua) Rp 15 ribu untuk transport, Rp 15 ribu untuk goodie bag," kata dia.
Pepen menyebut, terkait bansos ini dia harus mempertanggungjawabkan kepada Juliari Peter Batubara. Menurutnya, mekanisme pertanggung jawaban itu berupa laporan.
"Mekanisme pertanggung jawaban berupa laporan," kata Pepen.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Dakwaan Juliari
Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara didakwa menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial (bansos) pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek di Kementerian Sosial (Kemensos).
Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Juliari menerima total Rp 32,48 miliar dalam perkara ini.
Uang tersebut diterima Juliari dari sejumlah pihak, yakni dari pengusaha Harry Van Sidabukke sejumlah Rp 1,28, kemudian dari Ardian Iskandar Maddanatja sejumlah Rp 1,95 miliar, dan Rp 29,25 miliar dari beberapa vendor bansos Covid-19 lainnya.
Uang tersebut diterima Juliari lewat dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos, yakni Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.
Jaksa menyebut duit itu diterima Juliari terkait dengan penunjukan PT Pertani (Persero), PT Mandala Hamonangan Sude, dan PT Tigapilar Agro Utama serta beberapa vendor lainnya dalam pengadaan bansos sembako untuk penanganan Covid-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kementerian Sosial Tahun 2020.
Terkait dengan uang Rp 29,25 miliar, jaksa menyebut diterima Juliari dari puluhan perusahaan vendor bansos Covid-19. Puluhan vendor itu memberikan uang beragam kepada Juliari, dari mulai Rp 5 juta hingga Rp 1,2 miliar.
Atas perbuatannya, Juliari didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Advertisement