Berkas Lengkap, 7 Tersangka Dugaan Korupsi Asabri Segera Disidangkan

Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus melimpahkan tersangka dan barang bukti dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT Asabri (Persero) kepada jaksa penuntut umum.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 28 Mei 2021, 21:10 WIB
Diterbitkan 28 Mei 2021, 21:10 WIB
PT Asabri (Persero)
PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero) atau disingkat PT ASABRI (Persero). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus melimpahkan tersangka dan barang bukti dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT Asabri (Persero) kepada jaksa penuntut umum. Pelimpahan tujuh berkas perkara itu dilakukan setelah dinyatakan lengkap atau P21

"Penyerahan 7 tersangka dan barang bukti dilaksanakan setelah ketujuh berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Tim Jaksa Peneliti," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Jumat (28/5/2021).

Leonard Eben Ezer Simanjuntak menerangkan, tujuh tersangka yang diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur yakni ARD selaku Dirut PT Asabri periode tahun 2011 s/d Maret 2016; SW selaku Direktur Utama PT. Asabri (Persero) periode Maret 2016 s/d Juli 2020; BE selaku Mantan Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014; HS selaku Direktur PT Asabri (Persero) periode 2013 s/d 2014 dan 2015 s/d 2019; IWS selaku Kadiv Investasi PT Asabri Juli 2012 s/d Januari 2017; LP selaku Direktur Utama PT Prima Jaringan; JS selaku Direktur Jakarta Emiten.

Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyampaikan, ketujuh tersangka tetap berada dalam Rumah Tahanan Negara selama 20 hari terhitung sejak hari ini 28 Mei 2021 sampai 16 Juni 2021.

"4 orang tersangka yaitu BE, IWS, HS, dan LP ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Sementara ARD dan SW ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung, sedangkan JS ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," ujar Eben.

Dia mengatakan, jaksa penuntut umum ke depan tinggal mempersiapkan surat dakwaan terhadap para terdakwa dan kelengkapan administrasi lainnya.

"Guna menentukan apakah perkara tersebut sudah dapat dilimpahkan ke pengadilan," tandas dia soal kasus Asabri.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Kasus Asabri

Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengusut dugaan tindak pidana korupsi di PT Asabri (Persero).

Kejaksaan Agung menduga kerja sama antara PT Asabri (Persero) dengan beberapa pihak untuk mengatur dan mengendalikan dana investasi PT Asabri (Persero) pada kurun waktu 2012-2019 menimbulkan kerugian negara.

Para tersangka diduga melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adapun para tersangka dikenakan dakwaan Primair :Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara dakwaan subsidairnya, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya