Liputan6.com, Jakarta Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, proses pemulangan terpidana Adelin Lis dari Singapura mendapat pengawalan ketat aparat kepolisian setempat.
"Terpidana masuk dalam pesawat Garuda, kemudian saat terpidana memasuki bandara dilakukan pengawalan cukup ketat oleh empat petugas kepolisian Singapura dengan memperlakukan terpidana sebagai DPO berisiko tinggi," kata Leonard dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (19/6/2021) malam.
Leonard menjelaskan, upaya pemulangan Adelin Lis merupakan kerja optimal Kejaksaan Agung RI berkoordinasi KBRI Singapura yang bekerja sama dengan Pemerintah Singapura.
Advertisement
Adelin Lis diterbangkan menggunakan Pesawat GA 837 dan lepas landas dari Bandara Singapura pukul 18.40 waktu Singapura.
Di dalam pesawat, kata Leonard, Adelin Lis duduk di kursi 57 T yang dikawal petugas dari Kejaksaan Agung di kursi kiri dan kanannya.
Pesawat yang membawa buronan Adelin Lis mendarat di Bandara Soekarno Hatta sekitar pukul 19.56 WIB, langsung dibawa ke Kejaksaan Agung untuk menjalani eksekusi hukumannya.
Leonard menyebutkan, operasi pemulangan DPO Adelin Lis dipimpin langsung Jaksa Agung Muda Intelijen (JAMintel) Sunarta dan dilakukan pengamanan ekstraketat oleh Polda Banten, Polres Tangerang, Polres Soekarno-Hatta, TNI, dan Direktorat Keimigrasian
"Selanjutnya terpidana akan dilakukan karantina kesehatan selama 14 hari ditempatkan di Rutan Salemba Cabang Kejagung untuk dieksekusi ke lapas," kata Leonard seperti dikutip Antara.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Kasus Pemalsuan Paspor
Sebagaimana diketahui, buronan Adelin Lis ditangkap di Singapura pada 4 Maret 2021 karena pemalsuan paspor atas nama Hendro Leonardi. Persidangan Singapura menjatuhi hukuman kepada Adelin Lis berupa denda 14.000 dolar Singapura atau sekitar Rp 140 juta dan dideportasi dari Singapura.
Adelin Lis merupakan buronan kasus pembalakan liar sejak 2008 namanya masuk dalam daftar red notice Interpol.
Sistem data keimigrasian Singapura menemukan data yang sama untuk dua nama yang berbeda. Adelin Lis menggunakan paspor dengan nama Hendro Leonardi.
Adelin Lis menjalani persidangan di Pengadilan Singapura dan dihukum dengan 14.000 dolar Singapura atau sekitar Rp 140 juta dan dideportasi dari Singapura.
Adelin Lis adalah pengusaha nasional di bidang kehutanan. Ia merupakan pemilik dari PT Mujur Timber Group dan PT Keang Nam Development Indonesia yang sudah berkiprah selama 50 tahun memproduksi triplek dan kayu lapis yang sebagian produknya untuk ekspor.
Mahkamah Agung menjatuhkan hukum kepada Adelin pidana 10 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider enam bulan, dan uang pengganti Rp 199,8 miliar dan reboisasi 2,938 juta dolar AS.
Untuk eksekusi denda dan uang pengganti akan dilakukan Kejaksaan Agung setelah 14 hari isolasi mandiri Adelin Lis selesai dijalankan.
Advertisement