Tekan Covid-19, Dewan Pertimbangan IDI Sarankan Pemerintah Terapkan Lockdown Dua Pekan

Zubairi mengatakan, aktivitas warga juga harus dibatasi. Jika warga terpaksa keluar dari rumah, jarak maksimal hanya 10 km dan jam malam dibatasi.

oleh Liputan6.com diperbarui 22 Jun 2021, 13:07 WIB
Diterbitkan 22 Jun 2021, 13:07 WIB
FOTO: PPKM Mikro Mulai Diterapkan di 7 Provinsi
Warga melintasi spanduk zona merah kawasan RW 01 Kelurahan kalibata, Jakarta, Selasa (9/2/2021). Pemerintah mulai menerapkan PPKM skala mikro mulai 9-22 Februari 2021 untuk 7 provinsi yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Ketua Dewan Pertimbangan Pengurus Besar (PB) Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Prof Zubairi Djoerban menyarankan pemerintah melakukan lockdown untuk memperlambat laju penyebaran Covid-19 dan menyelamatkan fasilitas kesehatan dari ancaman kolaps. 

Zubairi mengatakan lockdown yang perlu diterapkan minimal dalam dua pekan.

"Lockdown yang ideal tentu lockdown yang ketat dengan pendisiplinan. Artinya ada yang menjaga agar aturan dipatuhi," kata Prof Zubairi kepada merdeka.com, Selasa (22/6/2021).

Dia menjelaskan, ada banyak hal yang harus dibatasi selama penerapan lockdown di Indonesia. Di antaranya, perpustakaan, sekolah, tempat rekreasi, tempat olahraga gym, salon, hotel, klub malam hingga kasino ditutup.

"Pertemuan publik untuk rapat atau apa pun tatap muka ditiadakan. Untuk restoran, kafe hanya untuk take away," ujarnya.

Aktivitas warga juga harus dibatasi. Jika warga terpaksa keluar dari rumah, jarak maksimal hanya 10 km dan jam malam dibatasi. Namun, aturan ini dikecualikan bagi tenaga kesehatan yang bertugas melayani pasien di fasilitas kesehatan, seperti rumah sakit.

"Untuk aturan di rumah misalnya tidak boleh ada orang yang masuk ke dalam rumah, artinya rumah tidak menerima tamu," sambung dia.

 

Saksikan Video Pilihan Video Pilihan Berikut Ini:

Pusat perbelanjaan Tetap Dibolehkan Beroperasi

Tes Usap Pasca Libur Lebaran
Petugas medis melakukan tes usap antigen di pusat perbelanjaan kawasan Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (27/05/2021). Pasca libur lebaran, Forkopimda Kabupaten Bekasi melakukan swab tes antigen kepada sekitar 202 pedagang guna mencegah penyebaran COVID-19. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Khusus aktivitas ibadah, menurut Prof Zubairi, selama lockdown diterapkan sebaiknya dilaksanakan di rumah masing-masing. Sementara pesta pernikahan atau pemakaman diperbolehkan dengan syarat tidak dihadiri lebih dari 10 orang.

Adapun lokasi yang diizinkan tetap beroperasi selama lockdown adalah supermarket, toko makanan, bank, apotek dan pompa bensin. Pengoperasional sejumlah tempat ini harus tetap memperhatikan protokol kesehatan secara ketat.

"Syarat lain tetap jalan misalnya pakai masker, sering cuci tangan, jangan kumpul bareng dijalankan," tandasnya.

 

Reporter: Titin Supriatin

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya