Kasus Positif Covid-19 Tembus 20.574 pada 24 Juni 2021, Totalnya Jadi 2.053.995

Data update pasien Covid-19 ini tercatat sejak Rabu, 23 Juni 2021, pukul 12.00 WIB hingga hari ini, Kamis (24/6/2021) pada jam yang sama.

oleh Maria Flora diperbarui 24 Jun 2021, 18:35 WIB
Diterbitkan 24 Jun 2021, 18:35 WIB
FOTO: Rusun Nagrak Cilincing Bersiap untuk Isolasi Pasien COVID-19
Tenda Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta saat disiapkan di antara tower Rusun Nagrak, Cilincing, Jakarta Utara, Selasa (15/6/2021). Rusun Nagrak disiapkan untuk mengantisipasi lonjakan kasus positif COVID-18 di Ibu Kota. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta Jumlah kasus baru positif Covid-19 di Indonesia kembali bertambah. Ada peningkatan kasus positif sebanyak 20.574 orang pada hari ini, Kamis (24/6/2021).

Sehingga, total keseluruhan terhitung sejak Maret 2020, ada 2.053.995 orang yang terkonfirmasi Covid-19. 

Meningkatnya jumlah kasus positif, juga diikuti dengan meningkatnya pasien yang meninggal dunia akibat Covid-19.

Pada hari ini Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 melaporkan kasus kematian bertambah 355 orang. Maka secara nasional dilaporkan ada 55.949 orang yang meninggal akibat terpapar virus Corona.

Sedangkan jumlah kasus sembuh dan dinyatakan negatif Covid-19 di Tanah Air bertambah 9.201 orang. Sehingga totalnya kini telah mencapai 1.826.504 orang. 

Data update pasien Covid-19 ini tercatat sejak Rabu, 23 Juni 2021, pukul 12.00 WIB hingga hari ini, Kamis (24/6/2021) pada jam yang sama.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Viral Pasien Covid-19 Mengamuk di IGD RSUD Pasar Minggu

Viral pasien Covid-19 mengamuk di IGD RSUD Pasar Minggu, Jakarta Selatan. (Istimewa)
Viral pasien Covid-19 mengamuk di IGD RSUD Pasar Minggu, Jakarta Selatan. (Istimewa)

Seorang pasien Covid-19 mengamuk di ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Insiden tersebut diabadikan oleh penghuni rumah sakit melalui kamera telepon genggam hingga videonya viral.

Dalam rekaman video berdurasi satu menit itu terlihat tenaga medis dibantu dua petugas satpam berusaha menenangkan pasien dengan selang infus menempel di lengannya. Pasien Covid-19 yang tidak mengenakan masker itu dipegang tiga orang agar tidak berontak.

Bahkan, salah satu satpam mengintruksikan kepada temannya untuk mengambil borgol. Sementara mereka terus menahan pasien tersebut.

Kapolsek Pasar Minggu, Kompol Bambang Handoko, membenarkan insiden tersebut. Peristiwa terjadi di RSUD Pasar Minggu pada Selasa (22/6/2021) kemarin.

Menurut keterangan Kepala Puskemas (Kapuskes) Kecamatan Pasar Minggu, pasien memaksa untuk ditangani tim medis di ruang perawatan. Sementara, semua ruang perawatan pasien Covid-19 penuh.

Perjalanan Kasus Corona di Indonesia

Kamar Isolasi Pasien Covid-19 di Graha Wisata TMII Penuh
Ambulans yang membawa pasien OTG Covid-19 tiba di Graha Wisata TMII, Jakarta, Selasa (22/6/2021). Lonjakan kasus aktif Corona menyebabkan kapasitas kamar isolasi pasien OTG Covid-19 di Graha Wisata TMII telah terisi penuh usai pada hari ini tercatat kedatangan 6 pasien. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho

Kasus infeksi virus Corona pertama kali muncul di Kota Wuhan, Provinsi Hubei, China Desember 2009. Dari kasus tersebut, virus bergerak cepat dan menjangkiti ribuan orang, tidak hanya di China tapi juga di luar negara tirai bambu tersebut.

2 Maret 2020, Presiden Joko Widodo atau Jokowi bersama Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengumumkan kasus Covid-19 pertama di Indonesia. Pengumuman dilakukan di Veranda Istana Merdeka.

Ada dua suspect yang terinfeksi Corona, keduanya adalah seorang ibu dan anak perempuannya. Mereka dirawat intensif di Rumah Sakit Penyakit Infeksi atau RSPI Prof Dr Sulianti Saroso, Jakarta Utara.

Kontak tracing dengan pasien Corona pun dilakukan pemerintah untuk mencegah penularan lebih luas. Dari hasil penelurusan, pasien positif Covid-19 terus meningkat.

Sepekan kemudian, kasus kematian akibat Covid-19 pertama kali dilaporkan pada 11 Maret 2020. Pasien merupakan seorang warga negara asing (WNA) yang termasuk pada kategori imported case virus Corona. Pengumuman disampaikan Juru Bicara Pemerintah untuk Urusan Virus Corona, Achmad Yurianto, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat

Yurianto mengatakan, pasien positif Covid-19 tersebut adalah perempuan berusia 53 tahun. Pasien tersebut masuk rumah sakit dalam keadaan sakit berat dan ada faktor penyakit mendahului di antaranya diabetes, hipertensi, hipertiroid, dan penyakit paru obstruksi menahun yang sudah cukup lama diderita.

Jumat 13 Maret 2020, Yurianto menyatakan pasien nomor 01 dan 03 sembuh dari Covid-19. Mereka sudah dibolehkan pulang dan meninggalkan ruang isolasi.

Pemerintah kemudian melakukan upaya-upaya penanganan Covid-19 yang penyebarannya kian meluas. Di antaranya dengan mengeluarkan sejumlah aturan guna menekan angka penyebaran virus Corona atau Covid-19. Aturan-aturan itu dikeluarkan baik dalam bentuk peraturan presiden (perpres), peraturan pemerintah (PP) hingga keputusan presiden (keppres)

Salah satunya Keppres Nomor 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Keppres ini diteken Jokowi pada Jumat, 13 Maret 2020. Gugus Tugas yang saat ini diketuai oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo ini dibentuk dalam rangka menangani penyebaran virus Corona.

Gugus Tugas memiliki sejumlah tugas antara lain, melaksanakan rencana operasional percepatan penanangan virus Corona, mengkoordinasikan serta mengendalikan pelaksanaan kegiatan percepatan penanganan virus Corona.

Sementara itu, status keadaan tertentu darurat penanganan virus Corona di Tanah Air ternyata telah diberlakukan sejak 28 Januari sampai 28 Februari 2020. Status ditetapkan pada saat rapat koordinasi di Kementerian Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK) saat membahas kepulangan WNI di Wuhan, China.

Kapusdatinkom BNPB Agus Wibowo menjelaskan, karena skala makin besar dan Presiden memerintahkan percepatan, maka diperpanjang dari 29 Februari sampai 29 Mei 2020. Sebab, daerah-daerah di tanah air belum ada yang menetapkan status darurat Covid-9 di wilayah masing-masing.

Agus Wibowo menjelaskan jika daerah sudah menetapkan status keadaan darurat, maka status keadaan tertentu darurat yang dikeluarkan BNPB tidak berlaku lagi.

Penanganan kasus virus corona (Covid 19) pun semakin intens dilakukan. Pemerintah melakukan berbagai upaya untuk mereduksi sekaligus memberikan pengobatan terhadap mereka yang terpapar Covid-19.

Berdasarkan situs covid19.go.id, sebanyak 140 rumah sakit di Tanah Air dijadikan rujukan untuk penanganan pasien Covid-19. Ada pula sejumlah tempat yang dijadikan rumah sakit darurat.

Salah satunya, pemerintah resmi menjadikan Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat, sebagai rumah sakit darurat untuk pasien Covid 19. Peresmian dilakukan langsung oleh Presiden Jokowi, Senin 23 Maret 2020. Begitu dibuka, Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet Kemayoran langsung menerima pasien.

Ada pula Rumah Sakit Darurat di Pulau Galang, Kepulauan Riau. Pulau tersebut dulunya merupakan tempat penampungan warga Vietnam. Tempat tersebut telah dirapikan dan bisa menampung 460 pasien. Sejumlah tempat milik pemerintah lainnya juga dijadikan tempat isolasi pasien yang terpapar Covid-19.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya