Eks Kepala BPPBJ DKI Jakarta Gugat Anies ke PTUN, Wagub: Itu Hak Setiap Warga Negara

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut tuntutan mantan Kepala Badan Pengelola Pengadaan Barang Jasa (BBPBJ) DKI Jakarta Blessmiyanda kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merupakan hak seseorang sebagai warga negara.

oleh Ika Defianti diperbarui 10 Jul 2021, 10:22 WIB
Diterbitkan 10 Jul 2021, 10:22 WIB
wagub
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. (Ist)

Liputan6.com, Jakarta Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut tuntutan mantan Kepala Badan Pengelola Pengadaan Barang Jasa (BBPBJ) DKI Jakarta Blessmiyanda kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merupakan hak seseorang sebagai warga negara.

"Itu hak tiap warga negara, ya kita hormati apapun proses hukum, nanti biar jalan sesuai dengan aturan," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Jumat 9 Juli 2021 malam.

Politikus Gerindra itu menyatakan pihaknya akan menghormati proses hukum yang ada. Dia mengatakan Biro Hukum DKI akan merespons gugatan untuk Anies Baswedan tersebut.

"Setiap warga negara kan punya hak, kalau keberatan silakan menggugat, nanti kita serahkan ke aturan hukum yang ada. Nanti tentu dari pemprov yang mewakili dari biro hukum untuk merespons," jelas Riza soal gugatan yang ditujukan ke Anies.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Digugat ke PTUN

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait kepegawaian salah satu jajarannya di Pemprov DKI Jakarta.

Gugatan yang diajukan oleh mantan Kepala BPPBJ DKI Jakarta Blessmiyanda dengan nomor perkara 162/G/2021/PTUN.JKT dan didaftarkan pada 8 Juli 2021.

Dalam gugatannya Blessmiyanda meminta agar Anies membatalkan Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 499 Tahun 2021 yang diterbitkan pada 23 April 2021.

"Tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Tingkat Berat Berupa Pembebasan Dari Jabatan Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta atas nama Blessmiyanda," bunyi dalam gugatan tersebut.

 

Terkait Laporan Tindakan Asusila

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan telah menonaktifkan Kepala Badan Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Provinsi DKI Jakarta, Blessmiyanda pada Jumat (19/3/2021).

Kata dia, penonaktifan tersebut dilakukan selang sehari setelah menerima aduan terkait dugaan pelecehan seksual dan perselingkuhan.

"Penonaktifan Kepala BPBJ ini kami lakukan untuk memastikan proses pemeriksaan dan penyelidikan dapat dijalankan Inspektorat Pemprov DKI Jakarta secara cepat, menyeluruh dan adil bagi semua pihak yang terlibat," kata Anies dalam siaran pers, Senin (29/3/2021).

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya