Polisi Tambah Lokasi Penyekatan di Jakarta, Total Jadi 100 Titik

Ada 25 titik baru lokasi penyekatan ditambah 75 titik yang telah diberlakukan sejak tanggal 3 Juli 2021.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 14 Jul 2021, 14:10 WIB
Diterbitkan 14 Jul 2021, 14:05 WIB
Penambahan Penyekatan Ruas Jalan saat PPKM Darurat
Petugas Polisi dan Dishub menyekat ruas Jalan Simatupang mengarah ke Fatmawati, Jakarta, Sabtu (10/7/2021). Penambahan titik penyekatan jalan seperti ruas Jalan Simatupang, Jalan Antasari, dan Jalan Raya Cijantung untuk mempertegas bahwa Jakarta masih masa PPKM Darurat. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Polisi telah menetapkan untuk menambah lagi lokasi penyekatan di DKI Jakarta selama penerapan PPKM Darurat. Kini total ada kurang lebih 100 titik yang akan dijaga ketat petugas.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menyampaikan, ada 25 titik baru lokasi penyekatan ditambah 75 titik yang telah diberlakukan sejak tanggal 3 Juli 2021.

"Ini 100 titik penyekatan," tutur Sambodo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (14/7/2021).

Sambodo merinci, 100 lokasi penyekatan itu antara lain 19 titik pos di wilayah dalam kota, 15 titik di tol batas kota, 10 titik di batas kota, 29 titik di wilayah penyangga, dan 27 titik di ruas Jalan Sudirman-Thamrin.

Waktu penyekatan pun dimulai pukul 06.00 hingga 22.00 WIB. Sementara untuk pekerja sektor esensial dan kritikal dibolehkan melintas mulai pukul 06.00 sampai dengan pukul 10.00 WIB.

Adapun pukul 10.00 WIB sampai dengan 22.00 WIB merupakan waktu melintas yang hanya dapat dipergunakan oleh tenaga kesehatan, dokter, perawat, dan petugas darurat.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Berlaku Kamis Besok

"Hari ini kita sosialisasikan titik ini. Tadi sudah dirapatkan dengan instansi terkait dan sudah disampaikan juga kepada jajaran mulai besok pukul 06.00 WIB hari Kamis akan kita laksanakan ini," Sambodo menandaskan.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya