MK Tolak Permohonan Denny Indrayana, yang Gugat Hasil PSU Pilgub Kalsel

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kalimantan Selatan.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 31 Jul 2021, 01:00 WIB
Diterbitkan 31 Jul 2021, 01:00 WIB
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi (MK)
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi (MK) (Liputan6/Putu Merta)

Liputan6.com, Jakarta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kalimantan Selatan yang diajukan oleh pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel nomor urut 2, Denny Indrayana dan Difriadi.

"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman dalam sidang pengucapan putusan dan ketetapan secara daring melalui kanal Youtube MK, Jumat (30/7/2021).

Selain itu, kata dia, menyatakan sah keputusan KPU Kalsel terkait penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara pasca putusan MK Nomor 124/PHP.GUB-XIX/2021 dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan Tahun 2020, bertanggal 17 Juni 2021.

Karena itu, Usman meminta KPU Kalsel selaku termohon untuk menetapkan pasangan calon terpilih.

"Memerintahkan termohon untuk menetapkan Pasangan Calon Terpilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan Tahun 2020," kata Usman.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Pertimbangan

Salah satu alasannya, lantaran tak memenuhi ketentuan permohonan mengingat seluruh suaranya tidak mencapai 1,5 persen.

Dengan demikian, Denny Indrayana bersama pasangannya tidak memiliki kedudukan secara hukum.

"Meskipun pemohon adlaah pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Selatann dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2020, namun pemohon tidak memenuhi ketentuan pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 ayat (1) huruf b UU 10/2016. Oleh karena itu, menurut Mahkamah, pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Dengan demikian, eksepsi termohon dan pihak terkait bahwa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum adalah beralasan menurut hukum," kata Hakim Aswanto.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya