Liputan6.com, Jakarta Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan Denny Indrayana-Difriadi Darjat membuka opsi menggugat hasil perolehan suara Pemungutan Suara Ulang atau PSUÂ Pilgub Kalsel ke Mahkamah Konstitusi.
Terkait hal tersebut, Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan hasil PSU bisa dibawa ke MK dan jadi permohonan baru. Hal ini salah satu bentuk konsekuensi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Baca Juga
Dijaga Ketat, Mahkamah Konstitusi Korea Selatan Gelar Persidangan Pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol
Infografis Paslon RK-Suswono dan Dharma-Kun Tak Ajukan Gugatan Hasil Pilkada Jakarta 2024 ke MK dan Hasil Rekapitulasi Suara
Ridwan Kamil Batal Gugat Pilkada Jakarta ke MK, Golkar: Kita Kedepankan Budaya Jawa
"Ya (boleh digugat). Itu konsekuensi SK baru KPU seusai PSU yang dapat menjadi obyek permohonan baru," kata Fajar saat dikonfirmasi, Kamis (10/6/2021).
Advertisement
Merujuk pada Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020 tentang Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota pada Lampiran V terkait Pemilihan Gubernur disebutkan Provinsi dengan Jumlah Penduduk sampai dengan dua juta jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar dua persen dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh termohon.
Sedangkan Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari dua juta jiwa sampai dengan enam juta jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar satu koma lima persen dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh termohon.
Fajar menuturkan, soal selisih tersebut sudah masuk subtansi. "Itu soal lain, soal substansi, kalo bicara boleh digugat ya boleh," jelas dia.
Diketahui, dlihat dari total suara sah berdasarkan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat usai PSU Pilgub Kalsel melalui laman https://pilkada2020.kpu.go.id yang diperbarui Kamis (10/6/2021), ada sebanyak 1.696.241.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Buka Opsi
Sebelumnya, Denny Indrayana membuka opsi menggugat hasil perolehan suara Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilgub Kalsel ke Mahkamah Konstitusi, setelah dirinya berdiskusi dengan timnya.
"Setelah berdiskusi dan bertukar pikiran dengan partai koalisi, relawan, dan kuasa hukum, kami memilih opsi mengajukan gugatan hasil PSU ke MK," ujar Denny didampingi Difriadi pada jumpa pers di Banjarbaru, Rabu (9/6/2021).
Ia mengatakan, opsi gugatan hasil PSU ke MK sudah dipertimbangkan matang dengan memikirkan besarnya dukungan dan amanah yang telah dititipkan masyarakat kepada mereka melalui Pilkada Kalsel.
Ditekankannya, besarnya dukungan dan amanah masyarakat itu akan terus diperjuangkan sampai titik darah penghabisan sehingga dipilih untuk menggugat hasil PSU yang angkanya masih bersifat sementara.
"Kami meminta maaf kepada seluruh pendukung dan masyarakat Kalsel yang telah memilih kami. Amanah yang besar ini akan kami perjuangkan sesuai prinsip Waja Sampai Kaputing berjuang hingga akhir," ungkapnya seperti dikutip Antara.
Dikatakannya, melalui gugatan yang akan disampaikan kembali ke MK terkait hasil PSU menjadi langkah terakhir dan apa pun hasil dan keputusannya akan dihormati sebagai hasil dari proses demokrasi.
"Setelah putusan MK nanti, apa pun hasil dan keputusannya akan kami terima dan tidak ada lagi proses lain yang direncanakan menjadi tahapan selanjutnya setelah keluarnya hasil sidang MK tersebut," kata dia.
Dijelaskannya, gugatan ke MK juga sebagai bentuk tanggung jawab untuk menjaga amanat yang dipercayakan masyarakat Kalsel sesuai pernyataan tidak ada transaksi dalam bentuk apa pun pasca-pemilihan suara ulang.
"Kami menyakini, suara rakyat harus dihormati dan sesuai pernyataan kami sebelumnya, tidak ada transaksi apa pun maka melalui MK kami berjuang menyampaikan amanah yang telah diberikan masyarakat Kalsel," katanya.
Advertisement