WNA Jepang Mendominasi Orang Asing yang Tinggalkan RI Lewat Bandara Soetta

Selain Jepang, WNA Tiongkok menduduki peringkat kedua terbanyak yang meninggalkan Indonesia melalui Bandara Soetta.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 12 Agu 2021, 15:55 WIB
Diterbitkan 12 Agu 2021, 15:55 WIB
WNA masuk dari Bandara Soetta, Cengkareng
Kerumunan WNA yang baru masuk ke Indonesia melalui Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta pada Senin (28/12/2020) malam, mendadak viral di media sosial.

Liputan6.com, Jakarta - Selama lebih dari satu bulan, tercatat 25.932 Warga Negara Asing (WNA) pergi meninggalkan Indonesia. WN Jepang mendominasi hengkangnya catatan WNA dari Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta atau Bandara Soetta.

Catatan tersebut berasal dari Data sistem perlintasan Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta pada 3 Juli 2021 hingga 12 Agustus 2021.

"Di mana data statistik mencatat 25.932 orang asing telah meninggalkan wilayah Republik Indonesia," kata Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Romi Yudianto melalui keterangan tertulisnya, Kamis (12/8/2021).

Dari data tersebut, orang asing yang keluar dari Indonesia didominasi warga berkewarganegaraan Jepang, yakni 4.373 orang. Hal ini dikarenakan adanya Jepang memfasilitasi warganya untuk kembali ke negaranya.

Selain Jepang, WN Tiongkok menduduki peringkat kedua terbanyak yang meninggalkan Indonesia melalui Bandara Soetta.

"WN Tiongkok sebanyak 3.367 orang, WN Korea Selatan sebanyak 1.904 orang, WN Amerika Serikat 1.833 sebanyak orang, dan WN Rusia sebanyak 980 orang," ungkap Romi.


Pemantauan Intensif

Larangan WNA Masuk Indonesia
Sejumlah Warga Negara Asing (WNA) diarahkan untuk karantina menuju hotel saat tiba di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Selasa (29/12/2020). Pemerintah Indonesia melarang masuk WNA dari semua negara mulai 1 hingga 14 Januari 2021 menyusul varian baru COVID-19. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sementara itu, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta melakukan pemantauan intensif pada pelaku perjalanan internasional di Bandara Soekarno-Hatta guna merespons perkembangan kasus Covid-19 di dalam negeri, serta mengawasi pelaksanaan Permenkumham Nomor 27 tahun 2021 tentang Pembatasan Orang Asing Masuk ke Wilayah Indonesia Dalam Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya