Liputan6.com, Jakarta - Dinas Kesehatan DKI Jakarta akan menerbitkan surat edaran penyesuaian tarif tes Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) Covid-19 di Ibu Kota.
Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Widyastuti mengatakan, keputusan itu mengacu pada Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.02/I/2845/2021 tentang batas tarif tertinggi pemeriksaan tes RT-PCR Covid-19.
"Kita menyesuaikan. Kita akan keluarkan edaran. Sudah ada edaran resmi dari Kemenkes sebagai acuan, tentu kita akan mengeluarkan edaran mengacu kepada edaran tersebut," kata Widyastuti pada wartawan, Rabu (18/8/2021).
Advertisement
Dia memastikan tarif tes PCR di Jakarta akan mengacu pada batas tarif tertinggi yaitu Rp 495.000. Selain itu, saat ini pihaknya sudah memberikan imbauan kepada laboratorium kesehatan di Jakarta untuk mengikuti edaran Menteri Kesehatan.
Dinkes DKI memastikan akan melakukan pengawasan agar tak ada faskes yang membandel. "Tentu kita akan segera menyesuaikan, pengawasan sudah kita imbau," ujarnya.
DKI Gandeng 119 Laboratorium Tes PCR
Widyastuti menyebut, DKI Jakarta bermitra dengan 119 laboratorium dan 1 laboratorium mobile untuk pemeriksaan RT PCR spesimen Covid-19.
"Sebenarnya (DKI) sudah mempunyai kerja sama dengan lab-lab swasta yang biayanya sudah di bawah itu. Ada 119 lab jejaring kita yang tersebar di lima kota, termasuk ada tambahan 1 yang beroperasional," pungkasnya.
Advertisement