Komnas HAM Akan Berikan Surat Rekomendasi TWK KPK ke Jokowi Pekan Depan

Komnas HAM sedang berupaya mencari waktu untuk bisa bertemu langsung kepada Presiden Jokowi.

oleh Liputan6.com diperbarui 18 Agu 2021, 18:14 WIB
Diterbitkan 18 Agu 2021, 18:14 WIB
Novel Baswedan dan Perwakilan Pegawai KPK Kembali Sambangi Komnas HAM
Komisioner Komnas HAM, M Choirul Anam memberi keterangan usai menerima tambahan informasi terkait pelaporan pelanggaran HAM saat proses alih status pegawai dari perwakilan pegawai KPK yang tidak lolos TWK, Gedung Komnas HAM, Jakarta, Selasa (8/6/2021). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik mengatakan pihaknya saat ini sedang mengatur waktu bertemu Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menyerahkan rekomendasi terkait proses penyelenggaran asesmen TWK pegawai KPK. Damanik menjelaskan rencananya rekomendasi tersebut akan diserahkan pada Mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut pada pekan depan.

"Minggu depan akan kami sampaikan. Ini lagi berupaya mencari waktu bisa bertemu langsung," kata Damanik saat dihubungi merdeka.com, Rabu(18/8/2021).

Sebelumnya diketahui Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM RI), Ahmad Taufan Damanik menemukan 11 indikasi pelanggaran HAM dalam proses asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangka alis status sebagai ASN.

Dia memberikan sejumlah rekomendasi bagi Presiden Joko Widodo atau Jokowi selaku pemegang kekuasaan tertinggi di Tanah Air. Komnas HAM juga meminta Jokowi untuk mengambil alih proses penyelenggaraan asesmen TWK pegawai KPK.

"Untuk mengambil alih seluruh proses penyelenggaraan asesmen TWK pegawai KPK. Ini merujuk pada UU, yakni selain presiden sebagai kepala pemerintahan tertinggi juga adalah pejabat pembina kepegawaian tertinggi," kata Ahmad Damanik, Senin (16/8).

Dia juga meminta agar ada mekanisme pemulihan status pegawai KPK. Sebab sebelumnya ada pegawai dinyatakan tidak memenuhi syarat dalam asesmen TWK KPK tersebut.

"Untuk dapat diangkat untuk menjadi aparatur sipil negara atau ASN KPK yang dapat dimaknai sebagai upaya menindaklanjuti arahan Bapak Presiden RI yang sebelumnya telah disampaikan kepada publik," jelasnya.

Hal itu juga sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU/XVII/2019 yang dalam pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa pengalihan status pegawai KPK tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN dengan alasan apa pun di luar desain yang telah ditentukan tersebut.

"Ini tertera dalam halaman 340 paragraf 1 baris kesepuluh putusan MK dengan nomor yang tadi saya sebutkan," katanya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Bentuk Pengabaian Konstitusi

Novel Baswedan dan Perwakilan Pegawai KPK Kembali Sambangi Komnas HAM
Novel Baswedan (tengah) bersama perwakilan pegawai KPK yang tidak lolos TWK memberi keterangan usai menyerahkan dokumen baru dan tambahan informasi terkait pelaporan pelanggaran HAM saat proses alih status, Gedung Komnas HAM, Jakarta, Selasa (8/6/2021). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Damanik menerangkan, pengabaian atas keputusan MK tersebut dapat bermakna juga tindakan inkonstitusional. "Dapat dimaknai sebagai bentuk pengabaian konstitusi," tegasnya.

Komnas HAM juga merekomendasikan Jokowi untuk melakukan evaluasi menyeluruh dalam proses asesmen TWK tersebut.

"Melakukan upaya pembinaan terhadap seluruh pejabat kementerian lembaga yang terlibat dalam proses penyelenggaraan asesmen TWK pegawai KPK agar dalam menjalankan wewenangnya tetap patuh kepada ketentuan perundang-undangan yang berlaku serta memegang teguh prinsip-prinsip profesionalitas, transparansi, akuntabilitas serta memenuhi asas keadilan dan tentu saja harus sesuai dengan standar norma HAM," katanya.

Terakhir, Komnas HAM meminta agar ada pemulihan nama baik pegawai KPK yang sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat dalam proses asesmen TWK.

Reporter: Intan Umbari Prihatin

Sumber: Merdeka.com

 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya