Kawanan Begal Sadis di Bawah Umur Diringkus Polisi di Bekasi

Polisi meringkus sejumlah kawanan begal sadis yang kerap beraksi di wilayah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Ironisnya, enam dari sembilan pelaku yang ditangkap masih berusia di bawah umur.

oleh Bam Sinulingga diperbarui 25 Agu 2021, 02:25 WIB
Diterbitkan 25 Agu 2021, 02:25 WIB
Ilustrasi Penangkapan
Ilustrasi Penangkapan (Liputan6.com/Abdillah)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi meringkus sejumlah kawanan begal sadis yang kerap beraksi di wilayah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Ironisnya, enam dari sembilan pelaku yang ditangkap masih berusia di bawah umur.

"Kami berhasil menangkap sembilan pelaku, tiga pelaku lain masih dalam pengejaran (DPO)," kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan, Selasa (24/8/2021).

Menurutnya, para pelaku selalu beraksi menggunakan senjata tajam, dan tak segan-segan melukai korbannya bila melawan. Modus para pelaku, yakni dengan memepet sepeda motor korban sambil mengancam menggunakan senjata tajam.

"Korban diancam dengan celurit sehingga ketakutan. Kemudian sepeda motor korban dibawa pelaku," ujar Hendra.

Kawanan begal sadis tersebut diketahui beraksi di wilayah berbeda. Pembegalan pertama terjadi di Jalan Raya Pertamina, Desa Buni Bakti, Babelan, Kamis 17 Juni 2021. Dari kejadian ini polisi mengamankan 4 orang pelaku, yakni HR (17), RS (16) dan MA (15) serta AR (20).

Aksi kedua terjadi di Jalan Raya Kampung Jagawana, Desa Sukarukun, Sukatani, 30 Juni 2021, dengan pelaku yang diamankan A (16), MR (16), dan SG (17). Sementara satu pelaku lainnya, IF (16), masih DPO.

Sedangkan pembegalan ketiga terjadi di Jalan Raya Pebayuran-Sukatani, Desa Sumbersari, Pebayuran, Senin 5 Juli 2021. Saat itu korban yang sedang melintas di Desa Sumber Sari, Pebayuran, dipepet oleh para pelaku.

Korban yang diancam menggunakan celurit, ketakutan dan langsung lari ke tengah sawah meninggalkan sepeda motornya. Alhasil, sepeda motor Honda Beat milik korban, dibawa kabur pelaku.

"Sepeda motor hasil rampasan dijual kepada tersangka Riki (DPO) seharga Rp 2,5 juta. Uang hasil penjualan dibagi rata," ungkap Hendra.

Terancam 12 Tahun Penjara

Korban selanjutnya melapor ke Polsek Pebayuran. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan dua pelaku berinisial F (26) dan Y (25) di dua lokasi berbeda, berikut barang bukti celurit yang biasa digunakan saat beraksi.

"Satu orang rekan tersangka dan satu penadah masih dalam pencarian (DPO)," tandas Hendra.

Para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya