Jakarta International Velodrome Kembali Dibuka, Ini Persyaratan untuk Pengunjung

Jakarta International Velodrome (JIV), Jakarta Timur kembali dibuka untuk umum sejak Senin (30/8/2021). Hal tersebut karena DKI Jakarta sudah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

oleh Ika Defianti diperbarui 30 Agu 2021, 15:19 WIB
Diterbitkan 30 Agu 2021, 15:19 WIB
Wajah Baru Velodrome Rawamangun, Siap Untuk Asian Games 2018
Suasana di luar Jakarta International Velodrome, Rawamangun, Jakarta, Senin (9/7). Pembangunan Velodrome Rawamangun telah mencapai 100 persen dan siap digunakan untuk arena balap sepeda dalam perhelatan Asian Games 2018. (Merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Jakarta International Velodrome (JIV), Jakarta Timur kembali dibuka untuk umum sejak Senin (30/8/2021). Hal tersebut karena DKI Jakarta sudah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

Kepala Divisi Sekretaris PT Jakarta Propertindo Nadia Diposanjoyo menyatakan pembukaan Velodrome akan mengikuti protokol kesehatan Covid-19 yang telah ditetapkan.

"Jakarta International Velodrome (JIV) kembali dibuka untuk umum mulai hari ini Senin, 30 Agustus 2021. Pembukaan ini disesuaikan dengan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1026 Tahun 2021," kata Nadia dalam keterangan tertulis, Senin (30/8/2021).

Nantinya, Velodrome kembali di buka setiap hari dari mulai pukul 06.00-20.00 WIB. Nadia menyatakan pembatasan kuota pengunjung pun akan diberlakukan.

"Kuota pengunjung yang boleh masuk maksimal sebesar 25 persen dari total 3000 kapasitas Velodrome atau sebanyak 750 pengunjung dalam jangka waktu bersamaan," ucapnya.

Lanjut dia, pengunjung juga harus menunjukkan bukti vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama. Namun, untuk warga yang belum melakukan vaksinasi karena sakit harus dapat menunjukkan bukti kesehatan.

"Bagi yang belum atau tidak bisa melakukan vaksinasi dikarenakan alasan kesehatan tetap bisa masuk Velodrome dengan catatan sebagai penyintas Covid-19 dalam masa tenggang tiga bulan setelah terkonfirmasi Covid-19," ujar dia.

Surat Keterangan Dokter

Sementara untuk orang yang kontraindikasi dilakukan vaksinasi, dapat menunjukkan bukti surat keterangan dokter.

"Ketika berada di dalam lokasi, pengunjung tetap harus mematuhi protokol kesehatan, yakni memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, dan menjauhi kerumunan," jelas Nadia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya