Liputan6.com, Jakarta Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengusut kasus korupsi di PT Asabri. Pada Jumat 3 September 2021, Jampidsus memeriksa empat saksi terkait 10 tersangka korporasi manajer investasi (MI) dan pihak lain di PT Asabri.
"Kejaksaan Agung memeriksa empat saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi PT. Asabri pada beberapa perusahaan periode tahun 2012- 2019," kata Kapuspenkum Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangannya, Jumat.
Baca Juga
Empat saksi yang diperiksa itu adalah YM selaku Divisi Investasi PT ASABRI, DPS selaku Direktur Utama (Dirut) PT Bank Mega Kustodian, ME selaku mantan Sales PT Trimegah Sekuritas, MM selaku pihak swasta. Mereka diperiksa terkait pendalaman terhadap 10 tersangka koorporasi manajer investasi.
Advertisement
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT ASABRI," kata Leonard.
Â
10 Tersangka Korporasi
Sebelumnya, Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah menetapkan 10 korporasi sebagai tersangka manajer investasi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri.
"Penetapan tersangka terhadap manajer investasi dilakukan berdasarkan gelar perkara (ekspose) yang diketahui dari hasil pemeriksaan terhadap pengurus manager investasi," kata Kapuspenkum Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangannya, Rabu 28Â Juli 2021.
Adapun ke-10 manajer investasi yang telah ditetapkan yakni, Korporasi PT IIM, PT MCM, PT PAAM, PT RAM, Korporasi PT VAM, PT ARK, PT OMI, PT MAM, PT AAM, dan PT CC.
"Telah menemukan fakta reksadana yang dikelola oleh manajer investasi yang pada pokoknya tidak dilakukan secara profesional serta independen karena dikendalikan oleh pihak-pihak tertentu untuk kepentingan pihak pengendali tersebut sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara yang digunakan/dimanfaatkan oleh manajer investasi," ujar Leonard.
Sehingga, lanjut dia, perbuatan manajer investasi tersebut bertentangan dengan ketentuan peraturan tentang pasar modal dan fungsi-fungsi manajer investasi serta peraturan lainnya yang terkait, dan mengakibatkan kerugian keuangan negara pada PT Asabri sebesar Rp 22.788.566.482.083.
Terhadap penetapan 10 tersangka korporasi manajer investasi tersebut dijerat dengan Pasal 2 juncto Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Â
Reporter:Â Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka
Advertisement