72 ASN DKI Jakarta Meninggal Dunia Akibat Covid-19 Selama Juli-Agustus 2021

ASN DKI Jakarta yang meninggal dunia akibat Covid-19 terbanyak berasal dari Dinas Pendidikan.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 17 Sep 2021, 16:28 WIB
Diterbitkan 17 Sep 2021, 15:43 WIB
FOTO: Libur Imlek, Aparatur Sipil Negara Dilarangan ke Luar Kota
Pegawai Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta menyelesaikan pekerjaannya di Kantor Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (11/2/2021). Kementerian PANRB secara resmi melarang seluruh ASN bepergian ke luar kota saat libur Imlek guna mencegah penyebaran dan penularan COVID-19. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta mencatat, terdapat 72 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI yang meninggal dunia akibat Covid-19 selama periode Juli hingga Agustus 2021.

Dari jumlah 72 orang tersebut, 57 ASN DKI Jakarta meninggal dunia akibat Covid-19 pada Juli 2021 dan 20 orang lainnya pada periode Agustus 2021.

Seperti dilansir Antara, Jumat (17/9/2021), Dinas Pendidikan DKI Jakarta menjadi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dengan jumlah ASN meninggal terbanyak akibat Covid-19, yakni mencapai 24 orang.

Kemudian, urutan kedua di tempati Dinas Kesehatan DKI Jakarta sebanyak 11 ASN, disusul Satpol PP DKI sebanyak lima orang.

Rincian ASN DKI Jakarta Meninggal Akibat Covid-19

Suasana Balai Kota Usai Gubernur Anies Baswedan Positif COVID-19
Suasana aktivitas pegawai di Blok G Balai Kota, Jakarta, Selasa (1/12/2020). Kantor Gubernur dan Wagub DKI Jakarta terpaksa ditutup sementara setelah Anies Baswedan dikabarkan terkonfirmasi positif Covid-19 berdasarkan hasil tes usap pada Senin (30/10) kemarin. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Berikut rincian ASN Pemprov DKI Jakarta yang meninggal dunia akibat Covid-19 periode Juli-Agustus 2021, berdasarkan data BKD DKI Jakarta:

  1. Badan Pendapatan Daerah (dua orang);
  2. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (dua orang);
  3. Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (satu orang);
  4. Dinas Kesehatan (11 orang);
  5. Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (dua orang);
  6. Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (satu orang);
  7. Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (dua orang);
  8. Dinas Pendidikan (24 orang);
  9. dan Dinas Perhubungan (empat orang);
  10. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (satu orang);
  11. Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (satu orang);
  12. Dinas Sosial (satu orang);
  13. Dinas Sumber Daya Air (satu orang);
  14. Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistika (satu orang);
  15. Inspektorat (dua orang);
  16. Satpol PP (lima orang);
  17. Sekretariat Kabupaten Kepulauan Seribu (satu orang);
  18. Sekretariat Daerah (satu orang);
  19. Sekretariat Kota Administrasi Jakarta Barat (tiga orang);
  20. Sekretariat Kota Administrasi Jakarta Timur (tiga orang);
  21. Sekretariat Kota Administrasi Jakarta Utara (dua orang); dan
  22. Sekretariat Kota Administrasi Jakarta Selatan (satu orang).
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya