72 ASN DKI Jakarta Meninggal Dunia Akibat Covid-19 Selama Juli-Agustus 2021

ASN DKI Jakarta yang meninggal dunia akibat Covid-19 terbanyak berasal dari Dinas Pendidikan.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 17 Sep 2021, 16:28 WIB
Diterbitkan 17 Sep 2021, 15:43 WIB
FOTO: Libur Imlek, Aparatur Sipil Negara Dilarangan ke Luar Kota
Pegawai Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta menyelesaikan pekerjaannya di Kantor Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (11/2/2021). Kementerian PANRB secara resmi melarang seluruh ASN bepergian ke luar kota saat libur Imlek guna mencegah penyebaran dan penularan COVID-19. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta mencatat, terdapat 72 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI yang meninggal dunia akibat Covid-19 selama periode Juli hingga Agustus 2021.

Dari jumlah 72 orang tersebut, 57 ASN DKI Jakarta meninggal dunia akibat Covid-19 pada Juli 2021 dan 20 orang lainnya pada periode Agustus 2021.

Seperti dilansir Antara, Jumat (17/9/2021), Dinas Pendidikan DKI Jakarta menjadi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dengan jumlah ASN meninggal terbanyak akibat Covid-19, yakni mencapai 24 orang.

Kemudian, urutan kedua di tempati Dinas Kesehatan DKI Jakarta sebanyak 11 ASN, disusul Satpol PP DKI sebanyak lima orang.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Rincian ASN DKI Jakarta Meninggal Akibat Covid-19

Suasana Balai Kota Usai Gubernur Anies Baswedan Positif COVID-19
Suasana aktivitas pegawai di Blok G Balai Kota, Jakarta, Selasa (1/12/2020). Kantor Gubernur dan Wagub DKI Jakarta terpaksa ditutup sementara setelah Anies Baswedan dikabarkan terkonfirmasi positif Covid-19 berdasarkan hasil tes usap pada Senin (30/10) kemarin. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Berikut rincian ASN Pemprov DKI Jakarta yang meninggal dunia akibat Covid-19 periode Juli-Agustus 2021, berdasarkan data BKD DKI Jakarta:

  1. Badan Pendapatan Daerah (dua orang);
  2. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (dua orang);
  3. Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (satu orang);
  4. Dinas Kesehatan (11 orang);
  5. Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (dua orang);
  6. Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (satu orang);
  7. Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (dua orang);
  8. Dinas Pendidikan (24 orang);
  9. dan Dinas Perhubungan (empat orang);
  10. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (satu orang);
  11. Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (satu orang);
  12. Dinas Sosial (satu orang);
  13. Dinas Sumber Daya Air (satu orang);
  14. Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistika (satu orang);
  15. Inspektorat (dua orang);
  16. Satpol PP (lima orang);
  17. Sekretariat Kabupaten Kepulauan Seribu (satu orang);
  18. Sekretariat Daerah (satu orang);
  19. Sekretariat Kota Administrasi Jakarta Barat (tiga orang);
  20. Sekretariat Kota Administrasi Jakarta Timur (tiga orang);
  21. Sekretariat Kota Administrasi Jakarta Utara (dua orang); dan
  22. Sekretariat Kota Administrasi Jakarta Selatan (satu orang).
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya