Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 15 tahun 2021 tentang Tim Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia atau Gernas BBI. Dalam susunannya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi ditunjuk sebagai Ketua Tim Gernas BBI.
Adapun saat ini Menko Kemaritiman dan Investasi dijabat oleh Luhut Binsar Pandjaitan. Tim Gernas BBI berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Baca Juga
"Membentuk Tim Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia, yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Tim Gernas BBI," demikian bunyi Pasal 1 ayat 1 sebagaimanan dikutip Liputan6.com dari salinan Keppres, Senin (20/9/2021).
Advertisement
Berdasarkan Pasal 3, ada empat tugas Tim Gernas BBI. Pertama, melaksanakan kegiatan pencapaian target Gernas BBI mulai dari, peningkatan jumlah UMKM termasuk pelaku ekonomi kreatif yang masuk dalam ekosistem digital, peningkatan jumlah penjualan atau transaksi pembelian produk lokal.
Kemudian, peningkatan daya beli masyarakat, perluasan pasar, akses permodalan, pelatihan, pendataan, dan percepatan siklus ekonomi lokal melalui belanja produk lokal. Lalu, stimulus ekonomi untuk UMKM termasuk pelaku ekonomi kreatif Gernas BBI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kedua, menyelaraskan program Gernas BBI dengan kampanye publik Gernas BBI. Ketiga, monitoring dan evaluasi pelaksanaan pencapaian target Gernas BBI. Keempat, pelaporan data perkembangan Gernas BBI.
"Dalam pelaksanaan tugas, Tim Gernas BBI dapat melibatkan kementerian lembaga lain, pemerintah daerah, asosiasi, industri, organisasi profesi, akademisi, dan media," jelas Pasal 4.
Selain itu, Ketua TIM Gernas BBI juga dapat membentuk kelompok kerja sesuai kebutuhan. Dalam menjalankan tugas, Tim Gernas BBI dibantu Sekretariat yang dipimpin oleh Sekretaris pada unit kerja di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
"Ketua Tim Gernas BBI melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden paling sedikit 1 kali dalam 6 bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan," bunyi Pasal 7.
Sementara itu, segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Tim Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia atau Tim Gernas BBI dibebankan kepada APBN, APBD, dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perurndang-undangan.
Susunan Tim Gernas BBI
Berikut susunan Tim Gernas BBI, sebagaimana diatur di Pasal 2 Keppres Nomor 15 tahun 2021:
a. Ketua: Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
b. Wakil Ketua:
1. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
2. Gubernur Bank Indonesia
3. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
c. Ketua Harian : Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
d. Wakil Ketua Harian: Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
e. Anggota:
1. Menteri Perindustrian
2. Menteri Dalam Negeri
3, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
4. Menteri Keuangan
5. Menteri Sosial
6. Menteri Ketenagakerjaan
7. Menteri Perdagangan
8. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
9. Menteri Komunikasi dan Informatika
10. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
11. Menteri Kelautan dan Perikanan
12. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
13. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
14. Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional
15. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
16. Menteri Badan Usaha Milik Negara
17. Menteri Perhubungan
18. Menteri Pertanian
19. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
20. Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
21. Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional
22. Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
23. Kepala Badan Pusat Statistik.
f. Sekretaris: Deputi Bidang Koordinasi Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
Advertisement