Rapor Merah LBH untuk Anies, Wagub DKI: Jakarta Semakin Baik

Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria angkat bicara mengenai sejumlah rapor merah oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta untuk kinerja Gubernur Anies Baswedan.

oleh Ika Defianti diperbarui 19 Okt 2021, 13:51 WIB
Diterbitkan 19 Okt 2021, 10:28 WIB
Anies Baswedan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat melihat buku foto Rekam Jakarta 2020 di balkon rumah dinas, Jakarta, Kamis (3/12/2020). Usai terkonfirmasi positif Covid-19, Anies Baswedan melakukan isolasi mandiri di rumah dinas gubernur selama 14 hari ke depan. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria angkat bicara mengenai sejumlah rapor merah oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta untuk kinerja Gubernur Anies Baswedan.

Riza menilai, selama empat tahun ini, kinerja Anies Baswedan semakin baik. Sejumlah penghargaan yang diterima.

"Makin tertata, dari penghargaan-penghargaan yang diterima, oleh pemprov, oleh Pak Gubernur," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Senin (18/10/2021) malam.

Politikus Gerindra itu menyatakan, siapapun dapat memberikan penilaian atas kinerja Anies Baswedan. Dia mengatakan, semua pihak dapat menanyakan perkembangan Jakarta kepada masyarakat Ibu Kota untuk lebih akuratnya.

"Siapapun boleh memberikan penilaian atas kinerja, tetapi mohon juga diperhatikan, dilihat fakta dan datanya. Tanyakan kepada warga, masyarakat DKI Jakarta bagaimana sesungguhnya progres perkembangan Jakarta yang semakin membaik," jelas dia.

 

Rapor Merah untuk Anies

Sebelumnya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta memberi catatan rapor merah selama empat tahun pemerintahan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Catatan tersebut terdiri dari 10 laporan.

"LBH Jakarta menyoroti sepuluh permasalahan yang berangkat dari kondisifaktual warga DKI Jakarta dan refleksi advokasi LBH Jakarta selama empat tahun masa kepemimpinan," kata pengacara LBH Jakarta Jeanny Silvia Sari Sirait dalam keterangan tertulis, Senin (18/10/2021).

Pertama yakni terkait buruknya kualitas udara Jakarta yang melebihi baku mutu udara ambien nasional (BMUAN) yang ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999. Menurut Jeanny menyebut hal tersebut disebabkan abainya Pemprov DKI untuk melakukan langkah-langkah pencegahandan penanggulangan.

Kedua yaitu sulitnya akses air bersih di Jakarta akibat swastanisasi air. Permasalahan utamanya dapat ditemui pada pinggiran-pinggiran kota, wilayah padat penduduk, dan lingkungan tempat tinggal masyarakat tidak mampu.

Lalu, catatan ketiga terkait penanganan banjir yang belum mengakar pada beberapa penyebab banjir. Beberapa tipe banjir Jakarta masih disikapi Pemprov DKI sebagai banjir karena luapan sungai. Lalu beberapaPeraturan Kepala Daerah masih ditemukan potensi penggusuran dengan adanya pengadaan tanah disekitar aliran sungai.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya